Menteri Jonan Tetapkan Aturan Penggunaan Standar Pada Kegiatan Usaha Migas

Jakarta,  Untuk menjamin keselamatan pada kegiatan usaha migas dan untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 16 ayat 2 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1846 K/18/MEM/2018 tentang Penggunaan Standar Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Diktum kesatu aturan ini menyatakan,  Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha wajib menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha migas.

Dalam hal SNI Wajib  dan SKKNI Wajib belum ditetapkan, standar lain yang dapat digunakan pada kegiatan migas adalah sebagai berikut:

  1. SNI dan SKKNI yang digunakan pada kegiatan usaha migas selain standar wajib sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.
  2. Standar lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini.

Ditetapkan  pula bahwa penggunaan standar selain standar yang telah ditetapkan tersebut, wajib mendapatkan persetujuan dari Dirjen Migas.

Dengan berlakunya Kepmen ini, Keputusan Dirjen Migas Nomor 37.K/70/DJM/1990 tentang Standar Dalam Operasi Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas bumi sepanjang yang digunakan pada kegiatan usaha migas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Aturan ditetapkan tanggal 17 Mei 2018. (TW)

Selengkapnya mengenai aturan ini dapat dilihat di https://jdih.esdm.go.id/?page=peraturan&act=listperaturan1&id_peraturan=1851       

   

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.