Masa Berlaku NPT Diperpanjang

Jakarta, Dalam rangka penjaminan standar dan mutu (spesifikasi) pelumas yang dipasarkan di dalam negeri dan mempertimbangkan kondisi darurat bencana akibat Covid-19 di Indonesia, Pemerintah menetapkan perpanjangan masa berlaku untuk Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) yang akan habis waktunya dalam kurun masa pandemi sampai satu bulan setelahnya. Perpanjangan berlaku hingga 2 bulan setelah berakhirnya status darurat bencana ini.

Demikian disampaikan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Adhi Wibowo di Jakarta, Rabu (22/4).

Adhi menyatakan, setelah berakhirnya status keadaan darurat bencana tersebut, maka terhadap pelumas yang NPT habis berlakunya itu, badan usaha harus segera menyampaikan permohonan perpanjangan sesuai ketentuan.

Lebih lanjut dia menyatakan, Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas tetap melayani penerbitan/perpanjangan NPT bagi badan usaha yang telah memiliki Laporan Hasil Analisa (HSA) dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (PPPTMGB) "Lemigas". Sedangkan pengambilan dan pemeriksaan percontoh pelumas akan ditunda hingga pelayanan pengujian pelumas di PPPTMGB "Lemigas" kembali dibuka.

"Badan usaha pemegang NPT tetap bertanggung jawab terhadap penjaminan standar dan mutu (spesifikasi) pelumas yang dipasarkan di dalam negeri serta ketersediaan pasokan selama keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia berlaku," tegas Adhi.

Selanjutnya, badan usaha pemegang NPT untuk menyampaikan surat pemberitahuan terkait produk-produk pelumas yang membutuhkan dispensasi masa berlaku NPT, dapat melalui email dmts.migas@esdm.go.id.


Demi keselamatan tim pengawas dan/atau penyelidik di lapangan, segala bentuk pengawasan dan/atau penyelidikan pelumas yang masih/telah habis masa berlaku NPT saat kondisi darurat berlangsung akan ditiadakan hingga masa darurat berakhir.  (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.