Lima Unit Kerja KESDM Berpredikat WBK

Jakarta, Sebanyak lima unit kerja di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ditetapkan berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Satu diantaranya adalah Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 132.K/08/MEM/2020 tentang Unit Kerja Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif tanggal 30 Juni 2020. Kepmen berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Dalam pertimbangannya, Menteri ESDM menyatakan, penetapan ini dalam rangka pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi di lingkungan Kementerian ESDM dan berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terdapat beberapa unit kerja di lingkungan Kementerian ESDM yang memenuhi predikat Wilayah Bebas dari Korupsi.

Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunasn Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Unit kerja di lingkungan Kementerian ESDM yang ditetapkan berpredikat WBK adalah Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi, Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, serta Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi.

Unit-unit kerja tersebut wajib memelihara dan/atau mempertahankan predikat WBK, serta terus meningkatkan kualitas penerapan zona integritas pada 6 area perubahan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga dapat meningkat menjadi predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (TW)


Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.