Lantik Pejabat Fungsional, Dirjen Migas Minta ASN Responsif dan Adaptif Hadapi Tantangan Perubahan

 

Jakarta, Direktur Jenderal Minyak  dan Gas Bumi Tutuka Ariadji melantik dan mengambil sumpah 15 pejabat Fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi di Auditorium Migas, Jakarta, Kamis (27/10). Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Migas meminta Aparatur Sipil negara (ASN) termasuk pejabat fungsional yang baru dilantik agar selalu mengedepankan sikap responsif, adaptif serta inovatif dalam menjawab tantangan perubahan.

“Selalu kedepankan sikap responsif dan adaptif serta inovatif dalam menjawab tantangan perubahan dan tatanan kebijakan yang ada saat ini dan masa yang akan datang,  sehingga   ASN  yang profesional, kompeten dan kompetitif dapat terwujud,” ujar Dirjen Migas.

Dirjen Migas menuturkan,  sejalan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat   perubahan paradigma pengelolaan kinerja di mana pengelolaan kinerja yang baru ini bertujuan untuk memperjelas peran, hasil dan tanggung jawab pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran kinerja organisasi.

Dengan demikian, pengelolaan kinerja pegawai merupakan suatu instrumen untuk memastikan tercapainya tujuan dan sasaran organisasi yang terdiri dari:

  1. Perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi.
  2. Pelaksanaan, pemantauan, pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan dan pengembangan kinerja pegawai.
  3. Penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja pegawai.
  4. Tindak lanjut yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.

“Pengelolaan kinerja pegawai juga bertujuan memberikan motivasi kepada pegawai dalam rangka meningkatkan kinerjanya secara lebih optimal dengan memaksimalkan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan sehingga pada akhirnya hasil pengelolaan kinerja tersebut dapat digunakan sebagai dasar penentuan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pegawai yang tepat,” papar Tutuka.

Lebih lanjut Tutuka meminta agar para pegawai melaksanakan prinsip umum pengelolaan kinerja yaitu:

  1. Bukan sekedar memberikan penilaian (performance appraisal)tetapi juga melakukan pengembangan (performance development).
  2. Tidak hanya merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir tetapi juga bagaimana cara memenuhi harapan (how to meet the expectations).
  3. Intensitas dialog kinerja antara Pimpinan dan pegawai.
  4. Kinerja individu harus mendukung kinerja organisasi.
  5. Kinerja mencerminkan hasil kerja bukan sekedar uraian tugas, tapi perilaku yang ditunjukan dalam bekerja dan berinteraksi dengan orang lain.

Pejabat fungsional, lanjut Tutuka,  sudah semestinya memiliki kontribusi yang signifikan dalam pencapaian target kinerja organisasi. Setiap  pejabat fungsional harus dapat menyusun rencana sasaran yang selaras dengan pimpinannya  sehingga tidak hanya berfokus untuk mendapatkan atau mengumpulkan  angka kredit sebanyak-banyaknya yang tugasnya tidak sejalan dengan target kinerja organisasi. “Bahkan saat ini dapat dikatakan bahwa pejabat fungsional merupakan ujung tombak dalam pencapaian kinerja organisasi,” tambah Tutuka.

Dalam kesempatan tersebut, Tutuka juga mengingatkan standar perilaku pegawai yang didasarkan pada core values Ber-Akhlak yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.  “Saya mengharapkan kita semua dapat mengimplementasikan pengelolaan kinerja yang baru ini,” ujar  Tutuka.  

Mengakhiri sambutannya, Tutuka kembali menghimbau agar ASN dalam menjalankan tugas senantiasa  menjaga integritas diri dan  berpedoman pada peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan azas akuntabilitas dalam mengambil setiap tindakan/ keputusan serta menjunjung tinggi nilai-nilai KESDM  yaitu Jujur, Profesional, Melayani, Inovatif dan Berarti dan terus melayani masyarakat dengan Cepat-Cermat dan Produktif.  (TW/AFB)

Selengkapnya pejabat fungsional yang dilantik adalah:

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.