Kepmen ESDM Tentang Kewajiban Pencantuman NPWP Dalam Pengajuan Permohonan Perizinan dan Pelaporan Sektor ESDM

Jakarta, Untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di sektor energi dan sumber daya mineral dan mengenali pemilik manfaat dari suatu korporasi guna memperoleh informasi mengenai pemilik manfaat yang akurat, terkini dan tersedia untuk umum, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 243 K/08/MEM/2019 tentang Kewajiban Pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak dan Daftar Penerima Manfaat Dalam Pengajuan Permohonan Perizinan Atau Pelaporan di Sektor ESDM. 

Dinyatakan, dalam pengajuan permohonan perizinan, persetujuan dan/atau pelaporan yang diterbitkan atau diterima oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap sektor ESDM wajib menyampaikan:
a. Nama dan salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap.
b. Nama dan salinan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau tax identity seluruh Direksi/pimpinan perusahaan.
c. Nama dan salinan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau tax identity seluruh Komisaris/pengawas perusahaan.
d. Nama dan salinan Nomor Pokok Wajib Pajak/tax identity seluruh Pemegang Saham Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap.
e. Daftar penerima manfaat (beneficial ownership) beserta Nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak/tax identity sesuai dengan format terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Permohonan perizinan dan pelaporan ini termasuk:
a. Permohonan persetujuan pengalihan sebagian atau seluruh partisipasi interes pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
b. Pengalihan saham Kontraktor yang mengakibatkan perubahan pengendalian secara langsung pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
c. Pelaporan pengalihan saham yang mengakibatkan perubahan pengendalian secara tidak langsung pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, kecuali pengalihan saham yang dilakukan melalui bursa saham Indonesia.
d. Pelaporan perubahan direksi dan/atau komisaris pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
e. Pelaporan pengalihan saham bagi pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) di bidang ketenagalistrikan, kecuali pengalihan saham yang dilakukan melalui bursa saham Indonesia.
f.  Pelaporan perubahan direksi dan/atau komisaris pemegang IUPTL di bidang ketenagalistrikan.
g. Permohonan persetujuan pengalihan saham bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (lUP) atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh Menteri ESDM, lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Kontrak Karya (KK), atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di bidang mineral dan batubara, kecuali pengalihan saham yang dilakukan melalui bursa saham Indonesia.
h. Permohonan persetujuan perubahan direksi dan/atau komisaris bagi pemegang lUP atau lUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh Menteri ESDM, lUPK, KK atau PKP2B di bidang mineral dan batubara.
i. Permohonan persetujuan pengalihan saham bagi pemegang Izin Panas Bumi (IPB) di bidang panas bumi, kecuali pengalihan saham yang dilakukan melalui bursa saham Indonesia.
j. Permohonan persetujuan perubahan direksi dan/atau Komisaris bagi pemegang IPB di bidang panas bumi.

Terakhir, pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Badan Usaha/Badan Usaha Tetap yang telah mendapatkan atau masih dalam proses pendaftaran, pengesahan, persetujuan, pemberitahuan dan perizinan, wajib mengikuti penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 23).

Kepmen ini berlaku mulai tanggal ditetapkan. Aturan ditetapkan tanggal 4 Desember 2019. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.