Kementerian ESDM Apresiasi Bareskrim Polri atas Perannya Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pengoplosan LPG 3 Kg

Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengapresiasi Bareskrim Polri atas keberhasilannya melakukan penegakan hukum pengoplos LPG tabung 3 kg yang disubsidi Pemerintah. Para pelaku yang berjumlah 14 orang itu ditangkap ketika tengah memindahkan isi LPG tabung 3 kg bersubsidi ke LPG tabung 12 kg yang tidak disubsidi.

Sebagai bentuk apresiasi, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyerahkan Tanda Penghargaan kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri yang diserahkan oleh Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Soerjaningsih kepada Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri Brigjen (Pol) Pipit Rismanto di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT. Batavia Jaya Energy, Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Jumat (15/7).

Pemerintah menjamin penyediaan dan pendistribusian BBM serta LPG dengan harga yang affordable. Untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang kurang mampu, Pemerintah menetapkan harga tertentu terhadap baik itu BBM dalam hal ini Solar dan Pertalite, serta  LPG 3 kg.



"Harga tertentu terhadap LPG 3 kg yang ditujukan untuk masyarakat yang kurang mampu, usaha kecil menengah, nelayan dan juga petani sasaran. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Direktur Tipidter bahwa betul ada disparitas harga yang sangat tinggi antara LPG Subsidi yang 3 kg dan LPG Non Subsidi yaitu 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg. Disparitas rata-rata sebesar Rp12.000 per kg, Pemerintah harus mensubsidi LPG 3 kg. Ini benar-benar harus bisa dilakukan tepat sasaran,” kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Soerjaningsih dalam kesempatan tersebut.

Oleh karena itu, lanjutnya, Kementerian ESDM menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bareskrim atas upayanya melakukan penindakan penyalahgunaan penggunaan LPG, terutama LPG yang bersubsidi melalui pengalihan menjadi LPG tabung non subsidi yang kemudian dijual untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Kementerian ESDM berharap agar jajaran Bareskrim Polri untuk terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus-kasus serupa. Kedua belah pihak akan terus menjalin kerja sama agar supaya penindakan-penindakan terkait dengan penyalahgunaan LPG bersubsidi bisa diatasi. "Kami juga mengharapkan agar masyarakat tidak segan untuk melaporkan kepada Polri apabila ada indikasi diduga ada masyarakat yang melakukan tindakan yang melanggar hukum," imbuh Soerja.



Penggeladahan gedung yang menjadi tempat penyuntikan tabung LPG 3 Kg terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 pukul 01.37 WIB di Jalan Mutiara RT. 008, RW. 006, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Tim Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah menangkap 8 tersangka dan pada pengembangan penyidikan sampai dengan tanggal 14 Juli 2022, tersangka yang ditangkap bertambah menjadi 14 orang atas nama SN dan kawan-kawan. Para tersangka memiliki berbagai peran dalam proses pengoplosan tersebut, mulai sebagai bos penyuntik gas di dalam, koordinator lapangan, supir, penjaga pintu dan sebagainya.

“Dalam menjalankan kegiatannya, para tersangka melakukan pembelian tabung gas 3 kg dari pangkalan sebesar Rp18.500, kemudian dilakukan pengoplosan atau penyuntikan ke tabung LPG ukuran 12 kg dan kemudian dijual kepada konsumen seharga Rp135.000 per tabung, serta kegiatan dan lokasi gudang penyuntikan LPG 3 kg, 12 kg dan 50 kg selalu berpindah-pindah untuk menghindari kepolisian," papar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pipit Rismanto.

Dari hasil penyidikan ini, Polisi telah menyita tabung gas sebanyak 3.344 tabung LPG untuk ukuran 3 kg, 5,5 kg, 12 kg dan 50 Kg, serta telah menyita kendaraan mobil sebanyak 14 unit. Adapun potensi kerugian negara sebesar Rp6.878.964.960.



Pada kesempatan tersebut, Pipit menyampaikan bahwa Pemerintah saat ini tengah fokus pada kondisi ekonomi yaitu bagaimana menekan permasalahan-permasalahan seperti barang-barang yang disubsidi oleh Pemerintah.

"Kondisinya seperti apa tentunya kita semua harus betul-betul memperhatikan kondisi masyarakat kita, bagaimana membantu masyarakat agar subsidi Pemerintah ini tepat sasaran. Kemudian terkait LPG 3 kg ini yang betul-betul disubsidi pemerintah ini ternyata sudah dalam beberapa waktu ini, Kepolisian RI pusat sampai dengan daerah melakukan penegakan hukum terhadap LPG yang disalahgunakan," tutup Pipit. (AFB/IRA)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.