Hingga November 2018, 30 WK Migas Gunakan Skema Gross Split

Jakarta, Sejak diberlakukan pada Januari 2017, hingga November 2018  terdapat 30 wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split.

“Sampai sekarang sudah ada 30 kontrak menggunakan gross split,” kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Kementerian ESDM, Senin (5/11) malam. Menurut dia, hal ini menunjukkan bahwa kontrak gross split semakin diminati investor

Dari jumlah 30 WK migas yang menggunakan gross split tersebut, sebanyak 11 WK merupakan hasil lelang tahun 2017 dan 2018. Hasil lelang tahun 2017 adalah WK Andaman I, Andaman II, Merak Lampung, Pekawai dan West Yamdena. Sedangkan hasil lelang tahun 2018 adalah WK Citarum, East Ganal, East Seram, Southeast Jambi, South Jambi B dan Banyumas.

Sedangkan sisa 19 WK lainnya merupakan WK terminasi yang masa kontraknya berakhir mulai 2017 hingga 2022. WK yang kontraknya berakhir tahun 2017 adalah Offshore North West Java. Sedangkan kontrak migas yang berakhir 2018 adalah North Sumatera Offshore, Ogan Komering, South East Sumatera, Tuban, Sanga-Sanga dan East Kalimantan.

WK migas yang kontraknya berakhir tahun 2019 adalah Jambi Merang, Raja/Pendopo, Bula dan Seram-Non Bula. Kontrak yang berakhir 2020 adalah Malacca Straits, Brantas, Salawati dan Kepala Burung.

Sementara WK yang kontraknya berakhir 2021 adalah Rokan. WK yang berakhir 2022 adalah WK Tarakan, WK Coastal Plains and Pekanbaru (CPP) dan WK Tungkal.

Wamen mengharapkan penawaran WK migas tahap III tahun 2018 dapat berhasil baik sehingga jumlah WK yang menggunakan skema gross split semakin banyak. Skema ini diharapkan menggairahkan kembali investasi migas di Indonesia karena memberikan banyak keuntungan dan kemudahan bagi investor. (TW)

 

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.