Akhir Juli 2018, Pemerintah Tentukan Terms and Condition Blok Rokan

Jakarta, Pengelolaan Blok Rokan akan berakhir pada tahun 2021. PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) dan PT Pertamina berkeinginan untuk mengelola blok minyak terbesar di Indonesia tersebut. Rencananya pada akhir Juli 2018, Pemerintah akan menetapkan terms and condition Blok Rokan.

Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto usai penandatanganan tiga kontrak migas yaitu wilayah kerja (WK) East Seram, East Ganal, dan Southeast Jambi di Kementerian ESDM, Selasa (17/7).

Terms and condition yang akan ditetapkan tersebut, terdiri dari besaran bagi hasil, bonus tanda tangan serta komitmen pasti.

Sementara itu mengenai keinginan CPI untuk kembali mengelola Blok Rokan, Djoko menjelaskan, Pemerintah telah meminta perusahaan tersebut untuk mengajukan proposal tertulis secara lengkap, termasuk teknik yang akan digunakan untuk memproduksi minyak serta keekonomian. “Termasuk tawaran berapa dia mau bayar signature bonus, berapa komitmen pasti yang mesti dia janjikan, berapa split yang dia minta,” kata Djoko.

Proposal lengkap itu diharapkan paling lambat diterima Pemerintah pada Kamis (19/7) mendatang. “Saya tidak tahu dia (CPI) sudah menyerahkan atau tidak, tanya SKK Migas. Pokoknya kita minta paling telat hari Kamis,” tambahnya.

Djoko mengakui, sebelumnya CPI telah mengajukan proposal secara bertahap, namun belum mendetil. CPI juga telah melakukan presentasi terkait rencana penggunaan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) secara  full scale. Teknologi ini diperkirakan dapat meningkatkan produksi Blok  Rokan menjadi 500.000 barel per hari. “Dia (CPI) sudah mengajukan (proposal) secara bertahap,” ujar Djoko.

Sedangkan terkait keinginan Pertamina untuk mengelola Blok Rokan setelah kontrak berakhir, saat ini sedang dievaluasi oleh SKK Migas.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya, kontraktor eksisting memperoleh keutamaan dalam pengelolaan blok migas yang berakhir kontraknya. Meski demikian, Pemerintah masih melakukan evaluasi secara mendalam terhadap keinginan CPI dan Pertamina tersebut.  

Dalam menentukan pengelola Blok Rokan nantinya, ada beberapa kriteria yang ditetapkan Pemerintah. Antara lain mampu meningkatkan produksi serta dapat memberikan bonus tanda tangan yang besar bagi negara. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.