Tindak Lanjut Keputusan MK Terhadap UU Migas, 2 RPP Dibahas Antardepartemen


Penyusunan RPP tersebut, kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro beberapa waktu lalu, tidak hanya berkaitan dengan pasal-pasal yang dibatalkan MK, tetapi sekaligus menyempurnakan terhadap kebutuhan operasional industri migas yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Kedua RPP itu akan mengatur secara jelas mengenai tugas, fungsi dan peran pemerintah sebagai regulator, BP Migas sebagai pelaksana pengendali KPS dan BPH Migas sebagai Badan Pengatur dan Pengawas Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.

 

Dalam RPP Usaha Kegiatan Hulu Migas, diatur pula beberapa hal khusus untuk Pertamina, antara lain kewajiban BU/BUT setelah menandatangani KPS untuk menawarkan interest-nya berdasarkan kelaziman bisnis yang berlaku. Pertamina juga dapat mengajukan permohona wilayah kerja terbuka tertentu serta wilayah kerja yang habis jangka waktu kontraknya.

 

Selain RPP di atas, Departemen ESDM juga telah menyiapkan RPP tentang PNBP Migas dan RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta RPP tentang Keteknikan dan Keselamatan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.