“Dengan adanya kebijakan bahan bakar yang terintegrasi, diharapkan pelaksanaan kebijakan di lapangan dapat berjalan sesuai rencana,” ujar Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso, Selasa (4/9).
Neraca bahan bakar ini, antara lain berisi peta ketersediaan dan kebutuhan bahan bakar, cara pengolahan hingga penyaluran. Diatur pula mengenai spesifikasi bahan bakar, seperti kandungan sulfur yang diperbolehkan dalam bahan bakar.
“Jika tidak kita atur sekarang, maka bisa jadi bahan bakar berkandungan sulfur tinggi akan terus digunakan,” katanya.
Seperti biasa, stakeholder juga akan dilibatkan dalam penyusunan neraca bahan bakar ini. (Copyright by Ditjen Migas)