Dibahas Lagi, Batam Power Plant


Rapat yang dipimpin Ditjen Migas Luluk Sumiarso dengan didampingi Dirjen Pembinaan Usaha Hulu Migas R. Priyono ini, membahas pengalokasian gas dari Lapangan Premier Oil di Natuna serta kendala yang dihadapi konsorsium. Menurut pihak konsorsium, mereka masih belum memperoleh  ijin dari Ditjen LPE dan otoritas Singapura. Rencananya, listrik yang dihasilkan dari Batam Power Plant ini, selain untuk memenuhi kebutuhan industri di Batam, akan diekspor ke Singapura.

 

Jika ijin dari Ditjen LPE dan Singapura dapat diperoleh tahun ini, maka pada 2010 listrik sudah dapat dihasilkan dari proyek tersebut. Pihak Premier Oil juga menyatakan secara teknis siap menyuplai gas pada tahun 2010.

 

Rapat juga menyepakati, jika dalam waktu tertentu ijin yang diperlukan pihak konsorsium belum diperoleh, maka Premier Oil dengan persetujuan pemerintah, dapat menjual gasnya ke pihak lain.

 

“Pembatasan waktu ini perlu agar rencana ini tidak terkatung-katung lagi. Jika ijin tidak berhasil diperoleh pada waktu yang ditentukan, maka gas dari Lapangan Premier Oil dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lainnya. Kan sayang sekali gas begitu banyak tidak termanfaatkan,” kata Luluk.

 

Premier Oil telah melakukan discovery di Natuna sejak 6 tahun silam dan cadangan gasnya telah berstatus terbukti (Proven, P1). Sebagian produksi akan disalurkan ke PLN Batam dan jika proyek Batam Power Plant jadi berjalan, maka sebagian lagi akan disalurkan ke proyek tersebut. Namun jika proyek tidak jadi, maka sudah ada pihak lain yang bersedia membelinya.

 

Konstruksi power plant di Batam rencananya akan didirikan di bagian utara pulau Batam, Batu Merah seluas 4,7 hektar. Pembangunan akan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap 1, akan dihasilkan listrik sebesar 78 MW untuk industri di Batam dan tahap 2, dihasilkan listrik 690 MW di mana 90 MW akan digunakan untuk domestik dan 600 MW diekspor ke Singapura. Harga beli gas untuk domestik dan ekspor akan berbeda, demikian pula harga jual listrik. Dengan perbedaan ini diharapkan akan memberi keuntungan lebih bagi produsen gas dan konsorsium.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.