
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 perihal Organisasi dan Tata Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dalam Bab IV disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidan
Selengkapnya
Selengkapnya