Penafsiran ESDM terhadap Pasal 17 huruf d UU Keterbukaan Informasi Publik
Terkait dengan Pasal 17 huruf d UU Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa salah satu informasi yang dikecualikan untuk dibuka adalah informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia. Bagaimana ESDM menafsirkan pasal ini lebih lanjut?Terima kasihAnggrek
Tatacara Perpanjangan SKT MIGAS
Dear Admin, Mohon informasi lengkap dan detail mengenai tatacara perpanjangan SKT MIGAS. Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih. Wassalam.
ICP October 2012
Saran untuk daftar harga ICP October 2012 belum di sharing ke web ditjen migas, dan bulan october ini lebih lama di share dari bulan2 sebelumnya
SILO
Persyaratan SILO untuk RIG apa saja ya?terima kasih
SKT Migas
Mohon Tanggapan Persyaratan Unruk mendapatkan SKT Migas di SUrabaya Terima kasih atas kerja samanya Sallam K.Sitanggang
Pengurusan NPT baru
Siang , yang mau saya tanyakan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengurusan NPT baru dan biaya apa saja yang butuhkan untuk bisa mendapatan NPT baru . Thks,
SKT
Perusahaan kami sdg perpanjangan STKIG, slh stu persyaratannya hrs ada SKT, mohon bantuan utk pengarahannya, mengingat tgl 20 Nov hrs sdh diserahkan persyaratan tsb.
SARAN UNTUK KEBIJAKAN BBM
1. Harga BBM tetap yaitu Rp.4.500,- untuk bis, angkot, truck, dan nelayan.pengecer harus ada surat dagang.2. Untuk kendaraan pribadi naik menjadi Rp.6.500,-3. Pengawasan penimbunan BBM terus dilakukan sehingga dengan strategi diatas dampak ekonomi tidak besar.
Ijin import pelumas
Dengan hormat,Perusahaan kami adalah importir umum dan berniat untuk memasok pelumas jenis Napthenic dan Parafinic untuk keperluan industri barang jadi karet. Mohon bantuan untuk dapat keterangan lengkap bagaimana prosedur untuk mendapatkan ijin tersebut karena saya sudah baca prosedurnya yang saya buka di web ini tetapi tidak menemukan persyaratan untuk importir umum.Terima kasih atas perhatian Bapak/Ibu.
Permohonan rekomendasi import pelumas tanpa NPT
Dh,Mohon informasi-nya, apakah mengajukan permohonan rekomendasi import lubricants tanpa NPT harus melampirkan B/L? karena seperti kita ketahui B/L akan diterbitkan setelah kapal berangkat dari pelabuhan muat