Pelaksanaan Peraturan 18 tahun 2018 dan Keputusan DIRJEN MIGAS Nomor 84.K/38/DJM/1998
Dear MIGAS,
Apakah pelaksanaan hydrotest menurut keputusan DIRJEN MIGAS Nomor 84.K/38/DJM/1998 tentang pengujian pipa penyalur selama 24 jam masih berlaku? Karena menurut PERMEN 18 tahun 2018, induk dari keputusan tersebut telah dicabut? Sehingga saat kita melakukan pengujian pipa penyalur untuk sekarang mengikuti aturan yang 24 jam atau 8 jam?
Best Regards,
Reda