Waktu Pengurusan Izin Migas Turun Jadi 15 Hari

Makassar, Untuk meningkatkan iklim investasi migas, salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah adalah menyederhanakan perizinan serta mempersingkat waktu pengurusan. Saat ini izin migas telah disederhanakan menjadi 6 izin dari sebelumnya 104 izin dan waktu pengurusan izin dari sebelumnya 45 hari menjadi 15 hari.

Penurunan waktu pengurusan izin migas dari 45 hari menjadi 15 hari atau maksimal 25 hari tersebut, papar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja dalam acaraWorkshop Perizinan dan Pertanahan Serta Koordinasi Kerja Pemda Penghasil Migas Wilayah Papua dan Maluku, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (25/7), dengan catatan seluruh persyaratan telah terpenuhi atau lengkap. Oleh karena itu, pihak yang mengajukan izin hendaknya harus melengkapi persyaratan yang diperlukan.

“Dulu izin migas resminya 45 hari, sekarang kami sudah turunkan 15 hari, kalau ada masalah 25 hari. Tetapi syaratnya harus dipenuhi dulu. Begitu syarat tidak dipenuhi, kita kembalikan. Kita langsung tolak. Diterima, besoknya langsung tolak,” kata Wirat.

Di waktu yang lalu, apabila ada persyaratan yang belum lengkap, tidak langsung ditolak sehingga pengurusannya makan waktu berbulan-bulan. Bahkan bisa mencapai tahunan. “Sekarang izin begitu masuk, syarat tidak lengkap satu saja dibalikin. Jadi bolanya tidak lagi di Pemerintah, langsung ke badan usaha atau stakeholder yang harus melengkapi,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wirat meminta agar Pemerintah Daerah juga menyederhanakan perizinan di wilayahnya. Perizinan yang dikelola Pemda, antara lain IMB, izin gangguan dan izin lingkungan. "Menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang terkait migas, izin yang dikelola oleh daerah adalah izin IMB, izin lokasi, izin gangguan dan izin lingkungan. Kalau bisa oleh pimpinan daerah ini, ayo kita sederhanakan," ajaknya.

Selain Pemda, Wirat juga mengajak kementerian lainnya yang terkait kegiatan migas pun ikut menyederhanakan perizinannya. “Kalau bisa bersama sama kita sederhanakan, bukan berarti menurunkan kualitas. Kualitas tetap terjaga, proses bisnisnya kita benahi. Saya sangat berharap izin-izin ini bisa kita sederhanakan,” ucap Wirat.

Dengan penyederhanaan izin ini, diharapkan kegiatan operasi migas berjalan lancar dan cepat sehingga jangka waktu mulai dari penemuan hingga produksi migas hanya memakan waktu 5 tahun, seperti puluhan tahun silam. Sekarang ini, untuk kegiatan tersebut diperlukan waktu sekitar 20 tahun. (DK/TW/AA/MS)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.