Indonesia Energy Roadmap: Menteri ESDM Perkenalkan Skema Gross Split

Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkenalkan skema bagi hasil gross split di acara Indonesia Energy Roadmap 2017-2015 di Graha CIMB, Jakarta, Rabu (25/1). Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan, tujuan dari skema bagi hasil gross split dalam pengelolaan usaha hulu migas di Indonesia adalah untuk mengurangi waktu proses bisnis serta menghindari sistem yang membebani APBN.

Dengan menggunakan sistem bagi hasil cost recovery yang sekarang dipakai, papar Jonan, maka biaya operasi migas awalnya ditanggung oleh KKKS dan dikembalikan oleh Pemerintah ketika wilayah kerja (WK) tersebut sudah berproduksi. Sistem seperti ini memakan waktu yang lama atau panjang. Berbeda dengan gross split di mana Pemerintah tidak mengembalikan biaya operasi migas.

"Prosesnya lama. Saya nggak bilang berbelit, tetapi memakan waktu. Yang kami khawatirkan, (dapat) mengurangi percepatan untuk eksplorasi dan eksploitasi atau produksi migas. Sekarang kita pakai gross split, Pemerintah dapat berapa, kontraktor dapat berapa, biayanya terserah. Kontraktor yang menanggung. Mereka pakai sistem procurement sendiri," ungkap Jonan.

Sementara itu terkait dengan beban APBN, papar Jonan, pada tahun 2016, negara mencadangkan dana cost recovery US$ 8,5 miliar. Namun pada akhir tahun, realisasinya mencapai US$ 11,5 miliar atau ada tambahan US$ 3 miliar. Hal ini tentunya memberatkan keuangan negara. "Jadi APBN itu terkaget-kaget, di akhir tahun 2016 ada tambahan US$ 3 miliar, itu Rp 40 triliun. Kementerian perhubungan itu waktu saya di sana, uang segitu banyak nggak sampai Rp 40 triliun. Ini yang kita coba hindari pelan-pelan untuk kontrak-kontrak baru supaya tidak ada sistem cost recovery yang akan membebani APBN. Jadi biar saja cost recovery-nya di kontraktor, tinggal bagi hasil di atas saja (produksi)," papar Jonan.

Jonan juga menegaskan, dalam skema bagi hasil gross split ini, kontrol negara tidak akan hilang. Sebaliknya, yang hilang adalah ketidakefisienan proses procurement? dari kegiatan tersebut.

Terkait tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), dalam peraturan baru (gross split), Pemerintah memberikan insentif kepada kontraktor (KKKS) yang menggunakan barang produksi dan jasa dalam negeri. TKDN dalam kadar tertentu , insentif pembagian split-nya ditambah sampai dengan 4%. Menurut Jonan, dengan menggunakan gross split di mana kontraktor yang menanggung biaya sendiri, pasti ingin lebih efisien. Dengan demikian, tentunya penggunaan barang dan jasa produksi dalam negeri akan semakin besar.

Sebagaimana dikerahui, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.8 tahun 2017 tentang Gross Split. Regulasi baru perubahan skema bagi hasil migas ini terhitung diundangkan sejak tanggal 16 Januari 2017. Skema bagi hasil gross split diberlakukan untuk kontrak yang baru. Sedangkan kontrak yang perpanjangan atau eksisting, dipersilakan memilih apakah akan menggunakan sistem cost recovery seperti sebelumnya atau menggunakan gross split. (DK)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.