Sarasehan Kebijakan Migas Bersama Dinas ESDM Propinsi Seluruh Indonesia

Bandung, Untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi kebijakan bidang minyak dan gas bumi, Kementerian ESDM cq Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan Sarasehan Kebijakan Migas Bersama Dinas ESDM Propinsi Seluruh Indonesia di Crowne Plaza Hotel, Bandung, Jumat (3/3).

Sarasehan dipimpin oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi IGN WIratmaja Puja, didampingi para pejabat eselon II di lingkungan Ditjen Migas dan para Kepala Dinas ESDM seluruh Indonesia.

Kebijakan bidang migas yang dibahas dalam pertemuan ini adalah Participating Interest 10%, Gross Split, Pelimpahan Wewenang ke Daerah, Program Infrastruktur Migas, Update Peraturan Menteri ESDM, Inspektur Migas di Daerah serta BBM Satu Harga.

Mengawali pertemuan, Dirjen Migas menyambut baik acara ini karena sejak lama dia ingin berdiskusi dengan seluruh Kepala Dinas ESDM seluruh Indonesia dengan tujuan dapat membahas perkembangan migas termasuk kebijakannya di Indonesia. "Selama ini kami melakukan pertemuan secara khusus dan lebih sering berkunjung ke daerah penghasil migas. Sebaliknya, daerah yang bukan penghasil migas, jarang dikunjungi sehingga banyak yang merasa dianaktirikan. Dengan pertemuan ini, kita dapat membahas banyak sekali kemajuan bidang migas yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat," paparnya.

Lebih lanjut Wirat menyatakan, selama ini banyak persepsi bahwa kegiatan bidang migas hanya terbatas di hulu semata. Padahal, dalam kegiatan sehari-hari seperti memasak maupun transportasi, harus menggunakan BBM yang notabene merupakan bagian dari bidang migas. "Kita semua dituntut perannya untuk mengembangkan migas di Indonesia dari hulu hingga hilir. Hingga saat ini, migas masih merupakan energi primer di tanah air," tambah Wirat.

Oleh karena itu, Wirat mengajak Pemerintah Daerah untuk lebih berperan aktif mengembangkan migas di daerah masing-masing, mulai dari hulu hingga hilir demi kemajuan bersama. Apabila ada permasalahan yang timbul di daerah, Pemda diharapkan dapat segera menyampaikannya langsung kepada Pemerintah Pusat. Sebagai contoh, kebijakan Participating Interest 10% yang belum banyak dipahami sepenuhnya oleh Pemda. "Dengan PI 10%, Pemda bisa menempatkan orang di sana (lapangan) untuk belajar, selain tentunya mendapatkan bagi hasil untuk kesejahteraan masyarakat. Ini harus dimanfaatkan," katanya.

Sarasehan ini juga disambut gembira para Kepala Dinas ESDM yang hadir dalam pertemuan tersebut karena dapat berdialog dan bertukar pikiran, mencari solusi permasalahan bidang migas di daerah serta menambah pengetahuan tentang kebijakan terbaru. Mereka berharap pertemuan dapat dilaksanakan secara rutin dan juga dihadiri instansi terkait lainnya. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.