Revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 Diserahkan ke Setneg Pekan Depan

Bali, Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi, mendekati tahap akhir. Rencananya pada hari Selasa, pekan depan,

Pelaksana Tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan akan menyerahkan draft revisinya kepada Setneg. "Kemarin ratas (rapat terbatas) saya sudah lapor Presiden, PP 79 ini draft-nya akan saya serahkan pada Setneg minggu depan. Ini akan membawa perubahan pada investor yang akan investasi di Indonesia," ungkap Luhut pada acara Penganugerahan Penghargaan Keselamatan Migas di Hotel Inaya Putri Bali, Nusa Dua, Rabu (24/8) malam.

Menurut Luhut, rencana revisi PP Nomor 79 tahun 2010 tersebut telah bertahun-tahun dibiarkan begitu saja. Setelah menjabat sebagai Plt Menteri ESDM, dirinya langsung memerintahkan agar segera diselesaikan. Demikian pula revisi aturan lainnya, seperti RUU Migas dan RUU Minerba.

Revisi PP Nomor 79 tahun 2010, dinilai sangat penting untuk meningkatkan iklim investasi, termasuk mengurangi resiko yang harus ditanggung investor. Sebagai contoh, kegiatan migas di laut dalam yang beresiko tinggi. Kerugian yang harus ditanggung untuk pengeboran untuk satu sumurnya bisa mencapai US$ 100 juta. "Untuk satu sumur itu kalau dry hole bisa sampai US$ 100 juta. Nah itu ngapain dipajakin, diberikan kesulitan-kesulitan?" tegas Luhut.

Dalam pembahasan revisi PP Nomor 79 tahun 2010, Pemerintah juga melibatkan pelaku pasar agar pelaksanaannya nanti dapat berjalan lancar. Proyek-proyek hulu migas yang selama ini mandek, diharapkan dapat kembali berjalan untuk meningkatkan pengembangan migas di Indonesia. (TW) .

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.