PTSP Bagian Dari Reformasi

Semarang, Industri migas dunia, termasuk juga Indonesia tengah mengalami kelesuan. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi besar-besaran untuk menarik investor. Upaya yang dilakukan, antara lain melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berhasil memangkas lebih dari 60% perizinan dari yang semula berjumlah kurang lebih 222 izin menjadi tinggal 93 izin.

Menteri ESDM Sudirman Said dalam sambutannya ketika menyerahkan SK Persetujuan Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja (WK) Muriah di Jawa Tengah dan WK ONWJ di Jawa Barat di Kantor Gubernur Jawa Tengah, pekan lalu, menegaskan, Pemerintah akan meneruskan sistem satu pintu ini karena berdampak baik bagi iklim investasi. Dalam Sidang Kabinet, katanya, Presiden juga mengarahkan agar dilakukan deregulasi besar0besaran di semua sektor karena ada banyak aturan yang sebenarnya bisa ditinjau kembali.

Dalam satu diskusinya dengan PM Inggris David Cameron ketika berkunjung ke Jakarta, akhir Juli 2015, Sudirman menceritakan, Cameron sangat mendorong menteri-menterinya melakukan deregulasi. “Dan kalau mau tambahan satu aturan, maka dua aturan harus dipotong. Jadi dalam waktu sekian lama, aturannya berkurang 50%. Ini mungkin dapat menjadi satu inspirasi yang dapat kita lakukan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 14 Agustus 2015, Kementerian ESDM secara resmi mendelegasikan wewenang penerbitan perizinan di bidang migas, minerba dan kelistrikan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Proses pendelegasian wewenang ini ditargetkan tuntas pada Oktober 2015.

Pendelegasian wewenang penerbitan perizinan di sektor ESDM ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 4/Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam pelaksanaan pengurusan perizinan tersebut, PTSP berkoordinasi secara erat dengan fungsi terkait termasuk Direktorat Jenderal di bawah Kementerian ESDM, terutama untuk mengurus hal-hal yang bersifat teknis. Bidang-bidang pembinaan dan pengawasan keselamatan kerja, sertifikasi, pembinaan keahlian teknis energi dan sumber daya mineral tetap diurus oleh Kementerian ESDM.

Pengalihan ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri ESDM, sebagai berikut:

  • Permen Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan PTSP Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);
  • Permen Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Minyak dan Gas Bumi Dalam Rangka Pelaksanaan PTSP Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);
  • Permen Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan PTSP Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (TW)
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.