Premium Tidak Disubsidi, Impor BBM Turun

Jakarta, Terhitung 1 Januari 2015, Pemerintah tidak lagi memberikan subsidi untuk BBM jenis Premium. Kebijakan ini berdampak pada turunnya impor BBM, yang diperkirakan hanya sekitar 40 hingga 50 persen dari total kebutuhan dalam negeri.

Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas M. Rizwi J. Hisjam kepada wartawan di Gedung Migas, Senin (9/2), memaparkan, berdasarkan realisasi impor BBM tahun 2014, terdapat perbedaan mencolok antara perencanaan dengan realisasi. Akibatnya, impor BBM membengkak menjadi antara 36 hingga 60 persen. Sementara untuk 2015, dengan tidak disubsidinya Premium, impor BBM diperkirakan hanya berkisar 40 hingga 50 persen. Jadi terdapat penurunan sekitar 10 persen. “Tapi angkanya yang pasti (impor BBM), tidak kita dapatkan,” jelas Rizwi.

Mengenai pengaruh harga minyak dunia terhadap harga BBM di dalam negeri, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Naryanto Wagimin mengatakan, harga minyak dunia saat ini mencapai US$ 46 per barel. Jika harga terus turun dan mencapai US$ 30 per barel, juga berbahaya bagi bagi penerimaan negara. Untuk itu, ada wacana agar harga BBM ditetapkan pada angka minimal tertentu dan selisihnya menjadi tabungan, untuk menutup saat harga minyak tinggi.

“Kalau nanti akhir tahun harga minyak naik sampai US$ 70 hingga 80 dan harga Premium menjadi Rp 9.500 per liter, mau nggak mau Pemerintah harus memberikan subsidi,” ujar Naryanto.

Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, setiap bulannya Pemerintah akan mengumumkan harga BBM. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.