Perpres Tentang Rencana Umum Energi Nasional

Jakarta, Presiden Joko Widodo tanggal 2 Maret 2017 menetapkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional.

Dalam pertimbangannya Presiden menyatakan, bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut Pasal 12 ayat 92) dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20017 tentang Energi, perlu ditetapkan Rencana Umum Energi Nasional. Selanjutnya, berdasarkan Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional ke 3 tanggal 22 Juni 2016, telah disepakati Rencana Umum Energi Nasional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Umum Energi Nasional.

Perpres ini terdiri dari 6 pasal. Dalam Pasal 1, dinyatakan bahwa Rencana Umum Energi Nasional yang selanjutnya disingkat RUEN adalah kebijakan Pemerintah Pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional.

Rencana Umum Energi Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat RUED-P adalah kebijakan pemerintah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN.

Kebijakan Energi Nasional yang selanjutnya disingkat KEN adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip keadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian energi dan ketahanan energi nasional.

Pasal 2 menyatakan, RUEN disusun oleh Pemerintah Pusat dan ditetapkan oleh Dewan Energi Nasional untuk jangka waktu sampai dengan tahun 2050 yang memuat:

  1. Pendahuluan
  2. Kondisi Energi Nasional Saat ini dan Ekspektasi Masa Mendatang
  3. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Energi Nasional.
  4. Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Energi Nasional
  5. Penutup.

RUEN berfungsi sebagai rujukan:

  1. Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan pusat dan perencanaan pembangunan daerah.
  2. Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
  3. Penyusunan APBN/APBD oleh kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian dan Pemda serta pelaksanaannya.

RUEN berfungsi sebagai pedoman bagi:

  1. Kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian untuk menyusun dokumen rencana strategis.
  2. Pemerintah provinsi untuk menyusun RUED-P.
  3. Kementerian dan Pemda untuk melaksanakan koordinasi perencanaan energi lintas sektor.
  4. Masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional bidang energi.

Dalam Pasal 4, ditetapkan bahwa Dewan Energi Nasional bersama Kementerian (ESDM) melakukan sosialisasi RUEN kepada instansi terkait baik pusat maupun daerah dan pihak lain terkait dan pembinaan penyusunan rancangan RUED-P.

Selanjutnya, Dewan Energi Nasional melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan RUEN dan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral. Hasil pengawasan dibahas dalam Sidang Anggota Dewan Energi Nasional dan dilaporkan kepada Ketua Dewan Energi Nasional atau dapat dibahas dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional.

Perpres juga menyatakan, RUEN dapat ditinjau kembali dan dimutakhirkan secara berkala selama 5 tahun sekali atau sewaktu-waktu dalam hal:

  1. KEN mengalami perubahan mendasar, dan/atau
  2. Perubahan lingkungan strategis antara lain di tingkat nasional, regional maupun internasional.

Rencana perubahan RUEN diputuskan dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.