Permen Resmi Ditandatangani, Perizinan Migas Tinggal 6

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM No 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Migas. Dengan ditandatanganinya aturan ini, berarti izin terkait kegiatan migas di bawah Kementerian ESDM resmi tinggal 6 izin. Penyederhanaan izin di Kementerian ESDM ini diharapkan dapat diikuti oleh instansi terkait lainnya untuk mempercepat pengembangan industri migas di Indonesia.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi IGN Wiratmaja Puja dalam diskusi dengan wartawan di Gedung Migas, Selasa (15/4), memaparkan, penyederhanaan perizinan di Kementerian ESDM merupakan kebijakan yang revolusioner, mengingat sebelumnya izin migas pada tahun 2011 berjumlah 142, disederhanakan menjadi 42 dan kembali dikurangi menjadi 6 izin. Enam izin yang disederhanakan tersebut terdiri dari 2 izin di bidang hulu dan 4 izin di hilir migas.Izin di bidang hulu adalah Izin Survey Umum dan Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi. Sementara izin di hilir migas adalah Izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Penyimpanan, Izin Usaha Pengangkutan dan Izin Usaha Niaga.

Penyederhanaan izin ini menggabungkan beberapa Permen dan diganti menjadi satu saja. Permen yang digabung adalah Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Perizinan ke BKPM, Permen ESDM Nomor 007 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Hilir, Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2016 tentang Izin Investasi 3 jam, Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pemanfaatan Data Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi dan Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pedoman Survei Umum Hulu Migas.

Wirat mengharapkan agar penyederhanaan perizinan yang dilakukan Kementerian ESDM dapat diikuti oleh terkait lainnya karena masih ada sekitar 200-an izin di instansi lainnya yang belum disederhanakan. “Masih ada 200 (izin) lagi dari institusi lain yang juga (perlu) disederhanakan sehingga industri migas baik hulu maupun hilir bisa bergerak lebih cepat, perekonomian yang berbasis gas juga bergerak lebih baik,” ungkapnya.

Selain menyederhanaan perizinan, Pemerintah secara bertahap juga berupaya membuat seluruh perizinan dilakukan secara online. Ditargetkan pada akhir 2017, seluruh izin sudah online. Pada saat ini, baru sebagian perizinan yang sudah online, antara lain izin pengangkutan dan SKT.

“Kita akan usahakan padaakhir tahun 2017, izin-izin di migas sudah fully online sehingga untuk mengurus izin tidak perlu pihak ketiga dan sebagainya.Stakeholder, badan usaha bisa langsung online mengajukan izin dan akan dievaluasi kami di (Ditjen) Migas apakah layak mendapat izin atau tidak,” papar Wirat.

Dalam aturan yang baru ini, juga diatur tata waktu pengurusan izin sehingga waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan izin bisa dipersingkat.Apabila ada badan usaha yang dokumennya tidak lengkap, maka akan langsung ditolak. Sebaliknya, apabila dokumen administrasinya lengkap maka akan diproses lebih lanjut. “Prosedurnya lebih cepat.Begitu tidak lengkap, balik (dikembalikan ke badan usaha). Prosesnya dibuat simpel,” tambahnya. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.