Permen Open Data, Permudah Investor Akses Data Cadangan Migas

Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun Peraturan Menteri ESDM tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Migas (permen open data). Dengan adanya aturan ini, nantinya investor memperoleh kemudahan mengakses data migas Indonesia dari berbagai belahan dunia. Kebijakan tersebut telah dilakukan oleh Meksiko. Norwegia dan Australia yang ternyata dapat meningkatkan pengembangan migas di negara-negara itu.

Permen open data, menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja, merupakan suatu revolusi cukup besar karena data-data cadangan dan eksplorasi migas Indonesia dapat diakses oleh calon investor, tanpa harus datang ke Indonesia. “Data-data eksplorasi itu bisa diakses di mana saja di dunia, tetapi perusahaan tersebut harus daftar dahulu. Kita tahu siapa yang mengakses dan mereka bisa lakukan kajian. Kalau mereka tertarik, dia ke sini dan membeli wilayah kerjanya. Eksplorasi di sini,” kata Wirat dalam acara diskusi dengan wartawan di Jakarta, Rabu (5/4).

Dia mencontohkan, misalnya investor tersebut bertempat tinggal di negara Chili dan kemudian mendaftarkan diri untuk mengakses data migas Indonesia secara online, maka Pemerintah Indonesia selanjutnya akan lakukan verifikasi. Apabila dari hasil verifikasi ternyata pengakses tersebut merupakan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan, maka akan diizinkan mendaftar serta mengakses data secara online. Data tersebut selanjutnya dianalisis dan apabila dirasa potensial, maka calon investor akan datang ke Indonesia untuk melakukan join study atau membeli wilayah kerja dan sebagainya.

Tiga negara yang telah membuka akses data migasnya adalah Meksiko. Norwegia dan Australia. Mengacu dari pengalaman Meksiko, pada tahun 2013 negara tersebut mereformasi kebijakan migasnya, antara lain dengan memberikan kesempatan membuka data serta memberikan split yang menarik bagi KKKS. Tak menunggu lama, kegiatan pengembangan migasnya berkembang pesat, termasuk juga di laut dalam.

Wirat mengibaratkan, kebijakan untuk memperoleh data migas di Indonesia seperti orang yang masuk ke pameran, harus membeli karcis yang harganya mahal. Akhirnya, tidak semua orang dapat masuk ke pameran. Sebaliknya, dengan cara yang dilakukan Meksiko, Norwegia dan Australia, orang dapat masuk ke pameran secara gratis, namun sebelumnya tetap harus mendaftar.

Meski memberikan kesempatan calon investor melihat data migas, Wirat menegaskan, bukan berarti semua data dapat diberikan. Data yang sifatnya rahasia, tidak dapat diakses oleh publik. Permen ini diharapkan rampung dalam waktu 1-2 bulan ke depan. (DK)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.