Permen No 19 Direvisi, Badan Usaha Diberi Waktu Bangun Fasilitas

Jakarta, Pemerintah akan memberikan waktu kepada pelaku usaha di bidang distribusi gas bumi untuk membangun fasilitas infrastruktur. Jangka waktu untuk pembangunan ini masih dalam pembahasan.

Pemberian masa tenggang ini, menurut Pelaksana Tugas Dirjen Migas IGN Wiratmaja, agar badan usaha yang telah memiliki izin, bisnisnya dapat tetap berjalan meski Peraturan Menteri ESDM No 19 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa direvisi.

“Dengan adanya revisi, kami tidak berharap mereka ditutup tetapi membangun fasilitas karena kita kan butuh banyak fasilitas. Kalau bisa semuanya bangun fasilitas,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah berencana merevisi Permen ESDM No 19 tahun 2009 dengan tujuan menertibkan pelaku usaha di bidang distribusi gas bumi agar dalam melakukan kegiatan usaha, harus memiliki infrastruktur. Ini untuk menghindari harga gas naik berkali lipat lantaran banyak badan usaha yang hanya bermodalkan ‘kertas’ .

Pada saat ini, jumlah pelaku usaha yang tidak memiliki fasilitas, sedikit lebih banyak daripada yang berfasilitas. Jumlah pelaku yang berfasilitas sekitar 22 badan usaha. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.