Permen ESDM Tentang Pengelolaan WK Migas yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya

Jakarta, MenteriEnergi dan Sumber Daya MineralSudirman Said tanggal 8 Mei 2015 menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya. Penetapan ini sebagai bagian dari upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi serta menjaga kelangsungan investasi pada wilayah kerja (WK) migas.

Dalam aturan ini ditetapkan, pengelolaan WK migas yang berakhir kontrak kerja samanya, dilakukan dengan cara:

  1. Pengelolaan oleh PT Pertamina (Persero)
  2. Perpanjangan Kontrak Kerja Sama oleh Kontraktor
  3. Pengelolaan secara bersama antara PT Pertamina (Persero) dan Kontraktor.

Untuk dapat melakukan pengelolaan WK migas yang berakhir kontrak kerja samanya, harus mendapat persetujuan atau ditetapkan Menteri.

Mengenai tata cara dan syarat permohonan pengelolaan oleh PT Pertamina (Persero), ditetapkan bahwa pengelolaan oleh PT Pertamina (Persero) pada WK yang berakhir kontrak kerja samanya, dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri, dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan pengelolaan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum kontrak berakhir.

Sebagai pengecualian terhadap jangka waktu pengajuan tersebut, PT Pertamina harus mengajukan permohonan pengelolaan dengan ketentuan:

  1. Dalam hal Kontraktor mengajukan permohonan perpanjangan kontrak kerja sama dalam jangka waktu lebih dari 3 tahun sebelum kontrak kerja sama berakhir, maka PT Pertamina harus mengajukan permohonan pengelolaan paling lambat 1 tahun setelah permohonan Kontraktor; atau
  2. Dalam hal Kontraktor mengajukan permohonan perpanjangan kontrak kerja sama dalam jangka waktu kurang dari 3 tahun sebelum kontrak kerja sama berakhir, maka PT Pertamina harus mengajukan permohonan pengelolaan paling lambat 6 bulan setelah permohonan Kontraktor.

Terkait permohonan pengelolaan, PT Pertamina dapat mengajukan permohonan izin pembukaan dan pemanfaatan data pada WK yang akan berakhir kontrak kerja samanya kepada Menteri ESDM cq. Ditjen Migas. Selanjutnya, Kontraktor dengan difasilitasi oleh SKK Migas menindaklanjuti pembukaan dan pemanfaatan data paling lambat 30 hari kalender sejak izin pembukaan dan pemanfaatan data.

Tata cara dan syarat permohonan perpanjangan kontrak kerja sama oleh Kontraktor, perpanjangan kontrak kerja sama dapat diberikan dengan persetujuan Menteri untuk jangka waktu paling lama 20 tahun untuk setiap kali perpanjangan.Untuk mendapat persetujuan perpanjangan, Kontraktor yang kontrak kerja samanya akan berakhirharus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui SKK Migas dengan tembusan kepada Dirjen Migas.

Permohonan perpanjangan disampaikan paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum kontrak berakhir dengan memenuhi persyaratan permohonan perpanjangan kontrak kerja sama.Namun jangka waktu pengajuan permohonan perpanjangan tersebut dikecualikan dan dapat disampaikan lebih cepat dari batas waktu 10 tahun sebelum kontrak berakhir, untuk Kontraktor yang telah terikat dengan kesepakatan jual beli gas bumi.

Apabila Kontraktor terdiri lebih dari satu Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, dan ada yang tidak berminat mengajukan permohonan perpanjangan, maka permohonan perpanjangan kontrak kerja sama dapat diajukan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lainnya yang berminat.

Sementara itu apabila terdapat lebih dari satu Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang berminat, permohonan perpanjangan diajukan berdasarkan kesepakatan antar Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.

Terkait pelaksanaan evaluasi dan penilaian terhadap permohonan pengelolaan oleh PT Pertamina dan perpanjangan kontrak kerja sama oleh kontraktor, ditetapkan bahwa dalam rangka pemberian persetujuan atau penolakan pengelolaan atau perpanjangan kontrak kerja sama, Dirjen Migas melaksanakan evaluasi permohonan pengelolaan oleh PT Pertamina dan/atau penilaian permohonan perpanjangan yang telah dilakukan evaluasi oleh SKK Migas.

Berdasarkan hasil evaluasi oleh Dirjen Migas, dapat menolak atau mengambil kebijakan pengelolaan Wilayah Kerja dengan menetapkan:

  1. PT Pertamina melakukan pengelolaan pada WK yang kontrak kerja samanya berakhir;
  2. Kontraktor melakukan pengelolaan pada WK yang kontrak kerja samanya diperpanjang, atau
  3. PT Pertamina dan Kontraktor melakukan pengelolaan bersama pada WK yang kontraknya berakhir.

Pemberian persetujuan atau penolakan atau kebijakan oleh Menteri diberikan paling lambat 1 tahun sebelum kontrak kerja sama berakhir.

Dalam hal PT Pertaminaditetapkan untuk melakukan pengelolaan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Bentuk dan ketentuan-ketentuan kontrak kerja sama yang tetap menguntungkan bagi negara;
  2. Selama masa kontrak kerja sama, PT Pertamina (Persero) tidak dapat mengalihkan participating interest secara mayoritas;dan
  3. BUMD dapat menjadi mitra pemegang participating interest paling banyak 10% berdasarkan kelaziman bisnis.

Dalam hal PT Pertamina diberikan persetujuan untuk melakukan pengelolaan,Kontraktor wajib bekerja sama dengan PT Pertamina untuk mengambil langkah-langkah persiapan peralihan pengelolaan sebelum berakhirnya kontrak kerja sama, antara lain terkait dengan akses dan pemanfaatan data, aset dan penggunaan tenaga kerja.

Diatur pula, dalam hal Menteri memberikan persetujuan atas permohonan perpanjangan kontrak kerja sama, maka pemberian persetujuan atas usulan perpanjangan kontrak kerja sama dapat berupa persetujuan:

  1. Perpanjangan dengan perubahan ketentuan-ketentuan pokok tanpa mengubah bentuk kontrak kerja sama;atau
  2. Perpanjangan dengan bentuk danketentuan-ketentuan pokok yang baru.

Dalam hal Kontraktor disetujui untuk melakukan pengelolaan berdasarkan perpanjangan kontrak kerja sama,maka berlaku ketentuan:

  1. Bentuk dan ketentuan-ketentuan kontrak kerja sama yang tetap menguntungkan bagi negara;
  2. BUMD dapat menjadi mitra pemegang participating interest paling banyak 10% berdasarkan kelaziman bisnis.
  3. Dalam hal telah terdapat BUMD sebagai salah satu Kontraktor yang telah mempunyai participating interest 10% pada WK yang telah disetujui perpanjangannya, ketentuan sebagaimana dimaksud butirb tidak berlaku.
  4. PT Pertamina dapat menjadi mitra pemegang participating interest paling banyak 15% berdasarkan kelaziman bisnis (berlaku khusus jika PT. Pertamina mengajukan permohonan pengelolaan dan Kontraktor mengajukan permohonan perpanjangan kontrak, dan yang disetujui oleh Menteri adalah permohonan perpanjangan kontrak oleh Kontraktor)

Sementara itu apabila Menteri menetapkan pengelolaan secara bersama-sama antara PT Pertamina dan Kontraktor, Menteri menetapkan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerja sama termasuk komposisi besaran participating interest;

Dalam hal Menteri menolak permohonan pengelolaan oleh PT Pertamina dan perpanjangan kontrak oleh Kontraktor, Menteri menawarkan WK melalui lelang.

Peraturan ini juga mengatur tentang ketentuan lain-lain, seperti pelaksanaan lelang WK dapat dilakukan sebelum berakhirnya kontrak kerja sama. Setelah pemenang ditetapkan, Kontraktor wajib bekerja sama dengan pemenang lelang untuk mengambil langkah-langkah persiapan peralihan pengelolaan sebelum kontrak berakhir.

Apabila PT pertamina ditetapkan sebagai pengelola WK atau Kontraktor baru telah ditetapkan pemenang lelang, dapat dilakukan penandatanganan kontrak kerja sama ssebelum berakhirnya kontrak kerja sama terdahulu dan berlaku efektif sejak tanggal berakhirnya kontrak kerja sama.

Setelah kontrak kerja sama tersebut ditandatangani, PT Pertamina atau Kontraktor baru dapat melakukan kegiatan persiapan alih operasi setelah mendapat persetujuan SKK Migas untuk:

  1. Mengajukan persetujuan rencana kerja dan anggaran kepada SKK Migas untuk kegiatan yang akan dilaksanakan setelah tanggal efektif kontrak kerja sama baru;
  2. Memulai proses pengadaan barang dan jasa yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan operasi setelah tanggal efektif kontrak kerja sama baru.
  3. Mengajukan persetujuan/perizinan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan operasi setelah tanggal efektif kontrak kerja sama baru.

Terhadap kontrak-kontrak Joint Operating Agreement (JOA) dan Joint Operating Body (JOB), Menteri menetapkan kebijakan mengenai bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama.

Dalam jangka waktu 3 tahun sejak berlaku efektifnya kontrak kerja sama perpanjangan atau kontrak kerja sama baru, pemegang saham mayoritas pada Kontraktor di WK tersebut dilarang mengalihkan saham dan atau interest yang dimilikinya kepada pihak lain yang bukan afiliasinya.

Apabila usulan perpanjangan kontrak kerja sama tidak disetujui Menteri, Kontraktor tetap wajib menjaga tingkat kewajaran tingkat produksi sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama. Selain itu, dalam menjaga tingkat kewajaran produksi, Menteri dapat menetapkan bentuk dan besaran insentif investasi.

Pada ketentuan peralihan, diatur bahwa pada saat aturan ini mulai berlaku, terhadap usulan perpanjangan kontrak kerja sama yang telah diajukan oleh Kontraktor dan telah mendapatkan evaluasi atau pertimbangan SKK Migas, tetap diproses untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan oleh Menteri.

Terhadap persetujuan pengelolaan yang telah diberikan oleh Menteri, proses alih kelolanya mengikuti ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Permen ini.

Aturan ini berlaku pada tanggal diundangkan. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.