Permen ESDM Tentang Pembinaan dan Tata Kelola BMN Pada Kegiatan Usaha Migas

Jakarta, Untuk mewujudkan tata kelola barang milik negara yang efektif, efisien dan terpadu serta meningkatkan efisiensi cost recovery melalui optimalisasi pengelolaan barang milik negara pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, perlu diatur mengenai pembinaan dan tata kelola barang milik negara pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Berdasarkan hal tersebut, Menteri ESDM Ignasius Jonan tanggal 9 Agustus 2017 menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola Barang Milik Negara Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 3 aturan ini menyatakan, barang milik negara (BMN) yang digunakan untuk kegiatan usah hulu minyak dan gas bumi, pembinaannya dilakukan oleh Menteri ESDM. Dalam melaksanakan pembinaan ini, Menteri ESDM melakukan pengaturan mengenai rencana kebutuhan BMN, pengadaan, penatausahaan, pemindahtanganan, pemanfaatan, penghapusan, pemusnahan, pengamanan, pemeliharaan, pembinaan dan pengawasan BMN.

Perencanaan kebutuhan dan pengadaan BMN

Bagian kesatu, terkait perencanaan kebutuhan BMN, dinyatakan bahwa setiap KKKS wajib melaksanakan perencanaan kebutuhan BMN untuk pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas. “KKKS melalui SKK Migas wajib melaporkan perencanaan kebutuhan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri (ESDM) dengan tembusan Kepala PPMBN pada setiap tahun berjalan,” demikian bunyi Pasal 4 ayat 2.

Bagian kedua, terkait pengadaan BMN, diatur dalam Pasal 5. Ayat 1 Pasal ini berbunyi, pengadaan BMN oleh KKKS dilakukan sesuai dengn perencanaan kebutuhan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan mengutamakan pemanfaatan BMN yang sudah ada.

Dalam hal BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada, KKKS dapat melakukan pengadaan BMN baik dari produksi dalam negeri maupun melalui impor. Sebelum melakukan pengadaan BMN, KKKS melalui SKK Migas berkoordinasi dengan PPBMN terkait ketersediaan BMN. “Ketersediaan BMN sebagaimna dimaksud pada ayat (3) merupakan BMN yang telah ada dan masih dapat dimanfaatkan dalam kegiatan usaha hulu migas,” bunyi Pasal 5 ayat 4.

Pasal 6 menyatakan, dalam hal pengadaan BMN dilaksanakan melalui impor, KKKS wajib mengajukan permohonan Rencana Kebutuhan Barang Impor (RKBI) kepada Dirjen Migas melalui SKK Migas untuk dilakukan verifikasi sesuai dengn ketentuan peraturan perundang-undangan. KKKS dilarang mengajukan RKBI terhadap jenis BMN yang telah ada dan masih dapat dimanfaatkan.

Selanjutnya, Dirjen Migas menandasahkan RKBI menjadi Rencana Impor Barang (RIB) dengan tembusan kepada Kepala PPBMN.

Dalam rangka melakukan monitoring dan pengawasan BMN, PPBMN dapat mengakses sistem penandasahan RKBI yang dikelola oleh Ditjen Migas.

Pada Pasal 9, diatur bahwa KKKS wajib menyampaikan laporan realisasi pembelian BMN dari hasil pengadaan kepada Kepala PPBMN melalui SKK Migas paling lambat satu bulan setelah proses pengadaan selesai.

Kemudian, dalam rangka pencatatan BMN, selain menyampaikan laporan tersebut, KKKS melalui SKK Migas menyampaikan laporan BMN yang sedang dan telah digunakan dalam kegiatan usaha migas. Laporan disampaikan secara tertulis dan atau melalui media elektronik.

Pasal 10, dalam rangka efisiensi dan efektivitas pencatatan BMN, SKK Migas bersama PPBMN membangun sistem pelaporan dalam sistem aplikasi yang terpadu. PPBMN melakukan pencatatan seluruh BMN.

Penyimpanan BMN

KKKS wajib menyimpan BMN pada Tempat Penyimpanan Terpadu BMN. BMN yang dimaksud terdiri atas:

  1. Barang yang diperoleh oleh KKKS yang digunakan untuk pelaksanaan Kontrak Kerja Sama, selain tanah dan/atau bangunan, barang modal tidak bergerak, dan BMN yang diperlukan dalam keadaan darurat, mendesak, stand by dan/atau back up unit.
  2. Kelebihan BMN yang tidak digunakan oleh KKKS dalam pelaksanaan Kontrak Kerja Sama.

Dikecualikan dari ketentuan tersebut, BMN yang akan digunakan dalam kegiatan usaha migas dalam kurun waktu paling lambat 1 tahun, dapat disimpan pada gudang milik KKKS atas persetujuan Kepala PPBMN. Apabila dalam kurun waktu paling lambat 1 tahun, BMN tersebut tidak digunakan oleh KKKS maka wajib disimpan kembali ke Tempat Penyimpanan Terpadu BMN.

Pasal 12 aturan ini menyatakan, pengelola Tempat Penyimpanan Terpadu BMN, ditetapkan oleh Kepala PPBMN atas nama Menteri ESDM. Penetapan Pengelola Tempat Penyimpanan Terpadu BMN, ditetapkan mekanisme seleksi atau penunjukan langsung. Tata cara seleksi dan penunjukan langsung ditetapkan oleh Kepala PPBMN.

PPMBN menentukan kriteria kawasan dan Tempat Penyimpanan Terpadu BMN setelah berkoordinasi dengan Dirjen Migas dan SKK Migas. Kriteria kawasan Tempat Penyimpanan Terpadu, diutamakan dalam hal satu kawasan terdapat beberapa KKKS serta terintegrasi dengan pelabuhan dan bea cukai.

Jangka waktu penetapan Pengelola Tempat Penyimpanan Terpadu BMN selama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali paling lama 5 tahun.

Dalam Pasal 13 dinyatakan bahwa biaya penyimpanan BMN dalam Tempat Penyimpanan Terpadu dibebankan kepada KKKS. Besarannya maupun perubahannya wajib dilaporkan oleh Pengelola Tempat Penyimpanan Terpadu BMN kepada Kepala PPBMN.

“KKKS melalui SKK Migas wajib melaporkan kepada Menteri (ESDM) melalui Kepala PBMN apabila terdapat perubahan BMN yang ditempatkan pada Tempat Penyimpanan Terpadu,” bunyi Pasal 14 ayat 1.

Pemanfaatan dan penggunaan BMN

Pemanfaatan dan penggunaan BMN dapat dilakukan antara KKKS dengan:

  1. KKKS lain
  2. Pihak lain
  3. KKKS baru yang ditunjuk untuk mengelola wilayah kerja.

Pemanfaatan BMN oleh KKKS baru dengan ketentuan;

  1. Dalam hal KKKS lama menggunakan Kontrak Kerja Sama dengan mekanisme cost recovery dan KKKS baru menggunakan Kontrak Kerja Sama dengan mekanisme gross split, penggunaan BMN dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri ESDM, atau
  2. Dalam hal KKKS lama menggunakan Kontrak kerja Sama dengan mekanisme cost recovery dan KKS baru menggunakan Kontrak Kerja Sama dengan mekanisme cost recovery, penggunaan BMN dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM.

Dalam melaksanakan transfer BMN, KKKS paling sedikit harus memperhatikan:

  1. Transfer BMN hanya dapat dilaksanakan antar KKKS di dalam wilayah Indonesia.
  2. Nilai pembebanan transfer BMN hanya menggunakan nilai buku atau nilai perolehan BMN.

Pemindahtanganan BMN

Pemindahtanganan BMN dilakukan melalui:

  1. Penjualan
  2. Penetapan status penggunaan
  3. Hibah
  4. Pemindhan kepemilian (transfer of title) kepada pihak lain di luar negeri atau pihak lain di dalam negeri.
  5. Beli balik (buy back) oleh pemasok/vendor/pabrikan di luar negeri atau pemasok/vendor/pabrikan di dalam negeri.

Pemindahtanganan BMN dilakukan berdasarkan usulan pelepasan/penghapusan BMN dari KKS kepada SKK Migas. SKK Migas melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi terhadap usulan tersebut dan menyampaikan usulan pelepasan.penghapusan BMN kepada PPBMN. “PPBMN mengajukan permohonan pemeriksaan administrasi fisik dan penilaian BMN kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 19 ayat 4.

PPBMN melaksanakan pemindahtanganan BMN setelah persetujuan pemindahtanganan diterbitkan ole Menteri Keuangan.

Pemusnahan BMN

Dalam Pasal 20, dinyatakan bahwa pemusnahan BMN selain tanah dan/atau bangunan dilakukan dalam hal:

  1. BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dipindahtangankan.
  2. Terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri ESDM cq Kepala PPBMN menetapkan persetujuan pemusnahan BMN berdasarkan usulan SKK Migas.

Pasal 25 mengatur, dalam hal akan dilakukan pemusnahan, barang yang berupa limbah sisa operasi perminyakan dan sisa operasi perminyakan dan limbah sisa produksi dalam kegiatan usaha hulu migas serta masih memiliki nilai ekonomis yang berada dalam tanggung jawab dan pengamanan KKKS, wajib mendapat persetujuan Menteri ESDM cq Kepala PPBMN.

Penghapusan BMN

PPBMN menyampaikan permohonan Keputusan Penghapusan disertai hasil pelaksanaan kegiatan. Sekjen atas nama Menteri menetapkan Keputusan Penghapusan.

Terkait Pemeliharaan BMN, dilakukan oleh KKKS secara rutin dan/atau insidental sesuai dengan program kerja dan anggaran (work programand budgeting) dan berdasarkan persetujuan SKK Migas.

Sedangkan untuk pembinaan dan pengawasan, Menteri ESDM melakukan pembinaan terhadap tertib administrasi pengelolaan BMN dalam rangka efektif, efisien dan optimal. “PPBMN dan Aparatur Internal Pemerintah (APIP) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan BMN secara berkala setiap 6 bulan,” demikian bunyi Pasal 29.

Ketentuan Peralihan

Pada saat Permen ini mulai berlaku:

  1. Penyimpanan BMN di tempat penyimpanan BMN yang telah ada sebelum Permen ini berlaku, tetap diakui sampai dengan masa kontrak penyimpanan BMN antara KKKS dengan Pengelola Tempat Penyimpanan BMN berakhir.
  2. Terhadap BMN yang telah disimpan pada tempat yang telah dimiliki KKKS sebelum Permen ini berlaku, dapat dilakukan penyimpanan BMN di tempat penyimpanan tersebut sepanjang pengawasannya dilakukan oleh PPBMN.

Dalam melakukan pengawasan, PPBMN dapat menugaskan pihak lain. KKKS melalui SKK Migas wajib melaporkan daftar BMN yang disimpan pada tempat penyimpanan kepada Menteri ESDM melalui Kepala PPBMN paling lambat satu bulan setelah Permen ini berlaku dan selanjutnya dilakukan berkala setiap 6 bulan.

Dalam Ketentuan Penutup, pada saat Permen ini berlaku, semua peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan BMN, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Permen ini.

Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Menteri ESDM memerintahkan pengundangan Permen ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.