Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan dan Harga Jual Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas

Jakarta, Dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional dan pengurangan emisi gas rumah kaca serta mengoptimalisasikan pemanfaatan gas suar yang dihasilkan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas), Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan dan Harga Jual Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas pada tanggal 2 Mei 2017.

Gas suar adalah gas yang dihasilkan oleh kegiatan eksplorasi dan produksi atau pengolahan minyak atau gas bumi yang dibakar karena tidak dapat ditangani oleh fasilitas produksi atau pengolahan yang tersedia sehingga belum termanfaatkan.

Pengaturan dalam Permen ini bertujuan untuk meningkatkan oemanfaatan gas suar dan menurunkan volume pembakaran gas suar (flaring) serta mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan usaha hulu.

Pemanfaatan gas suar

Pasal 3 ayat 1 menyatakan, gas suar dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembangkit listrik, pemanfaatan gas melalui pipa untuk industri atau rumah tangga, Compressed Natural Gas, Liquefied Petroleum Gas, Dimetil Eter, dan/atau keperluan lainnya sesuai dengan komposisinya.

“Pemanfaatan gas suar sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilaksanakan dengan menggunakan teknologi yang sesuai dan memperhatikan kaidah keteknikan yang baik,” demikian bunyi Pasal 3 ayat 2.

Pemanfaatan gas suar dapat dilaksanakan oleh pembeli gas suar yang terdiri dari:

  1. Badan usaha pemegang izin usaha pengolahan dan/atau izin usaha niaga gas bumi; atau
  2. Lembaga pemerintah.

Tata cara pemanfaatan gas suar

Pembelian gas suar ditetapkan melalui mekanisme penawaran potensi gas suar yang kemudian dilaksanakan oleh SKK Migas.

Dalam rangka penawaran potensi gas suar, SKK Migas terlebih dahulu menetapkan data potensi gas suar yang akan ditawarkan kepada calon pemanfaat gas suar.Data potensi gas suar memuat data potensi gas suar yang berasal dari kontraktor.

Berdasarkan data potensi gas suar yang tertuang di pasal 6 ayat 1, SKK Migas melakukan penawaran potensi gas suar. “Dalam rangka penawaran sebagaiamana dimaksud pada ayat 1, SKK Migas membentuk tim penawaran potensi gas suar yang terdiri dari tenaga-tenaga yang memiliki kompetensi di bidang teknis, ekonomi, keuangan, dan hukum, atau bidang lain sesuai kebutuhan,” jelas bunyi pasal 6 ayat 2.

Penawaran potensi gas suar dilaksanakan oleh Tim Penawaran Potensi Gas Suar melalui pengumuman melalui situs (website) resmi Kementerian, media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya.

Penetapan pembeli gas suar

Calon pembeli gas suar wajib menyampaikan permohonan kepada SKK Migas dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. Harga penawaran
  2. Komitmen investasi
  3. Jangka waktu onstream
  4. Jaminan pelaksanaan sebesar 1% dari nilai investasi
  5. Bukti pembayaran pajak tahunan
  6. Surat permohonan yang idlengkapi profil calon pembeli gas suar.

Selanjutnya, Tim penawaran potensi gas suar melakukan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan oleh calon pembeli gas suar paling lama 15 hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Tim Penawaran Potensi Gas Suar mengusulkan calon pemenang sebagai pembeli gas suar kepada SKK Migas dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dengan penilaian komitmen investasi.

Dalam Pasal 7 ayat 4 diterangkan, SKK Migas menyampaikan usulan pembeli gas suar kepada Menteri ESDM berdasarkan hasil evaluasi Tim Penawaran Potensi Gas Suar terhadap calon pembeli gas suar. Berdasarkan usulan SKK Migas, Menteri ESDM menetapkan pembeli gas suar.

Penawaran potensi gas suar, dilaksanakan dengan mekanisme yang tertuang dalam pasal 8 ayat 1, yakni:

  1. Dalam hal terdapat lebih dari 1 calon pembeli gas suar, SKK Migas mengusulkan pembeli gas suar kepada Menteri ESDM berdasarkan evaluasi tim penawaran potensi gas suar.
  2. Dalam halnya terdapat 1 calon pembeli gas suar, SKK Migas menunjuk langsung calon pembeli untuk diusulkan sebagai pembeli gas suar kepada Menteri ESDM.

“Dalam hal setelah dilakukan penawaran potensi gas suar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak terdapat calon pembeli gas suar yang berminat atau tidak terdapat penawaran yang memenuhi harga sesuaiformula yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, Menteri dapat memberikan penugasan kepada lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Ussaha Milik Daerah, atau Badan Usaha Swasta Nasional yang memiliki kemampuan,” demikian bunyi pasal 8 ayat 2.

Pasal 9 aturan ini menyatakan, pembeli gas suar diberikan alokasi gas suar oleh Menteri ESDM. Titik serah gas suar ditentukan di titik yang berada pada pipa penyalur gas dimana tidak ada lagi fasilitas pemrosesan gas dan sebelum masuk ke cerobong tetap (stationary stack).

Pembeli gas suar dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal penetapan, wajib memulai proses kegiatan pemanfaatan gas suar.

Dalam jangka waktu paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal mulai proses kegiatan, pembeli gas suar wajib memanfaatkan gas suar yang telah ditetapkan (onstream).

Di dalam pasal 10 ayat 3 dijelaskan, dalam hal pembeli gas suar tidak melakukan pemanfaatan gas suar dalam jangka waktu yang ditentukan di atas, SKK Migas dapat mengusulkan pencabutan penetapan pembeli gas suar dan alokasi gas suar kepada Menteri ESDM.

Sementara itu, apabila pembeli gas suar tidak dapat merealisasikan pemanfaatan gas suar dalam jangka waktu yang ditentukan, jaminan pelaksanaan dicairkan dan disetorkan ke kas negara.

“Lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 3 huruf b dapat mengajukan permohonanpembelian gas suar secara langsung kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala SKK Migas,” jelas pasal 11.

Penetapan harga jual gas suar

Pasal 12 ayat 1 menyatakan, Menteri ESDM menetapkan harga jual gas suar dari kontraktor untuk pembeli gas suar berdasarkan usulan SKK Migas. Harga jual gas suar diusulkan berdasarkan hasil evaluai yang dilakukan oleh SKK Migas.

Harga jual gas suar untuk lembaga Pemerintah ditetapkan paling tinggi sebesar 0,35 USD/MMBTU dan jika dalam hal lembaga Pemerintah tidak dapat memenuhi ketentuan, Menteri ESDM menetapkan kebijakan lain.

Selanjutnya, Pasal 14 menyebutkan, harga jual gas sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dan pasal 13 tidak diberlakukan eskalasi, take or pay (ToP), dan Stand By Letter of Credit (SBLC).

Ketentuan lain

Pembeli gas suar, dalam pasal 15 ayat 1 diwajibkan memiliki atau menguasai infrastruktur fasilitas penyaluran dan/atau penggunaan gas suar. Jangka waktu pemanfaatan gas suar yang dihasilkan oleh kegiatan eksplorasi dan ekploitasi adalah sampai dengan gas suar habis.

“Dalam hal terdapat potensi pasokan gas suar yang melewati jangka waktu kontrak kerja sama, kontraktor yang mendapat perpanjangan kontrak kerja sama atau kontraktor baru wajib memperpanjang pemanfaatan gas suar dengan pembeli gas suar,” demikian yang tertuang dalam pasal 15 ayat 3.

Ketentuan peralihan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Kontrak penjualan gas suar yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak penjualan gas suar.
  2. Dalam hal kontrak sbeagaimana dimaksud dalam huruf a telah berakhir dan akan diperpanjang, perpanjangan kontrak wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
  3. Harga jual gas suar yang sudah berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku
  4. Pemanfaatan gas suar yang sudah berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetapi belum terdapat kesepakatan harga, harga gas suar ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Menteri menetapkan harga gas suar berdasarkan hasil evaluasi SKK Migas, yang diusulkan kepada Menteri untuk ditetapkan.
  • Harga jual gas suar sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan paling tinggi sbeesar 3,67 USD/MMBTU dikurangi faktor koreksi.
  • Besaran faktor koreksi harga jual gas suar sebagaimana dimaksud pada angka 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • Harga jual gas suar sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat dievaluasi secara berkala setiap 1 tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan pada faktor koreksi harga jual gas suar
  • Harga jual gas suar setelah dikurangi faktor koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat 4, tidak boleh lebih rendah dari 0,35 USD/MMBTU
  1. Badan usaha yang telah mengajukan permohonan pemanfaatan gas suar dan telah dilakukan proses pembahasan sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dilanjutkan prosesnya dan penetapan harganya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pemanfaatan gas suar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 316), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (DK)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.