Peraturan Menteri ESDM Alokasi Gas Bumi Ditetapkan, Swasta Tetap Bisa Berbisnis

Jakarta, Pemerintah tanggal 13 Oktober 2015 telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. Aturan ini merupakan penyempurnaan Permen ESDM Nomor 03 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Dalam aturan ini, Pemerintah menyusun kembali prioritas tentang alokasi gas serta memberikan kesempatan kepada BUMN dan BUMD untuk mendapatkan alokasi gas bumi melalui penunjukan langsung. Meski demikian, tetap terbuka kesempatan bagi badan usaha swasta untuk tetap berbisnis gas bumi.

Penegasan itu disampaikan Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja dalam konferensi pers di Gedung Migas, Selasa (10/11) siang.

Dijelaskan Wiratmaja, Permen Nomor 37 Tahun 2015 ini menyusun kembali prioritas alokasi dan pemanfaatan gas bumi yang sebelumnya diutamakan untuk peningkatan produksi migas, pabrik pupuk dan listrik, kini diprioritaskan untuk enam hal yaitu pertama, mendukung program Pemerintah untuk penyediaan gas bumi bagi transportasi, rumah tangga dan pelanggan kecil. Kedua, peningkatan produksi migas nasional. Ketiga, industri pupuk. Keempat, industri berbahan baku gas bumi. Kelima, penyediaan tenaga listrik. Keenam, industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan bakar.

“Di aturan ini, prioritas utama adalah gas untuk kegiatan yang langsung menyentuh masyarakat. Ini perekonomian yang paling bawah prioritasnya,” tegas Wiratmaja.

Perubahan lainnya adalah prioritas pelaksanaan alokasi dan pemanfaatan gas bumi adalah BUMN dan BUMD yang berada di wilayah operasi KKKS. Mereka mendapatkan penunjukan langsung alokasi dan pemanfaatan gas bumi.

Meski demikian, badan usaha swasta tetap mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan alokasi gas bumi dan menyalurkannya yaitu melalui lelang dengan persyaratan memiliki calon pembeli gas bumi dan infrastruktur pengaliran gas bumi.

“Memang ada urutannya (prioritas), tapi tidak ada (aturan) yang menyatakan tidak ada kesempatan (bagi swasta). Apalagi badan usaha swasta yang berkeinginan membangun infrastrktur, didorong untuk membantu menyalurkan gas bumi ke seluruh wilayah nusantara,” tambah Wiratmaja.

Direktur Pembinaan Program Migas Agus Cahyono Adi dalam kesempatan yang sama menambahkan, untuk swasta yang tidak memiliki fasilitas pengaliran gas, dapat bekerja sama dengan badan usaha yang memiliki fasilitas.Sebagai contoh, swasta membeli gas di hulu dan menggunakan fasilitas transporter dengan membayar toll fee. Namun kerja sama tersebut harus berkontrak dengan jelas. Setelah semua persyaratan lengkap, barulah Ditjen Migas akan memberikan izin penyaluran gas bumi. Tidak sekadar bermodalkan kertas berisi alokasi gas bumi saja. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.