Penetapan Harga Premium dan Solar di Bawah Keekonomian Untuk Lindungi Sektor Riil

Jakarta, Terhitung tanggal 28 Maret 2015 pukul 00.00, Pemerintah menaikkan harga jual BBM Premium penugasan menjadi Rp 7.300 per liter dan Solar bersubsidi Rp 6.900 per liter, di bawah harga keekonomian yang seharusnya Rp 7.900 per liter. Penetapan harga di bawah keekonomian ini, bertujuan untuk membantu masyarakat tetap dapat melakukan kegiatan ekonomi, tanpa dibebani dengan harga BBM yang berlebihan.

Demikian diungkapkan Menteri ESDM Sudirman Said dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR yang membahas mengenai kenaikan harga BBM, Senin (30/3). Dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi VII Kardaya Warnika tersebut, Menteri ESDM didampingi oleh Sekjen ESDM M. Teguh Pamudji, Plt. Dirjen Migas IGN Wiratmaja, Dirjen EBTKE Rida Mulyana, Kepala BPH Migas Andi Sommeng dan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Ahmad Bambang.

Sudirman menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang termasuk BBM bersubsidi hanya Solar dan Minyak Tanah. Sedangkan untuk jenis Premium, tidak lagi disubsidi dan dananya dialihkan untuk ke sektor produktif. Namun demikian, Pemerintah tidak sepenuhnya melepaskan harga Premium pada mekanisme pasar karena ada amanah putusan Mahkamah Konstitusi di mana Pemerintah mengatur dan atau menetapkan harga BBM. Karena itulah, Pemerintah tidak menaikkan harga sesuai keekonomian, melainkan dilakukan smooting out dengan asumsi harga BBM masih akan fluktuatif.

“Dulu pernah ada pembicaraan harga BBM batas bawah dan batas atas. Ketika batas bawah, kita menabung. Sekarang ini mungkin kita berutang. Tetapi kita sudah meminta Pertamina untuk mengadministrasikan berapa kelebihan dan kekurangan itu, sehingga pada akhir tahun kita akan melihat perhitungan-perhitungannya,” jelas Sudirman.

Mengenai waktu penetapan harga, menurut Menteri ESDM, dapat dilakukan setiap satu bulan atau apabila dianggap perlu, lebih dari satu kali dengan memperhitungkan perkembangan harga minyak, kurs dan sektor riil. “Kalau fluktuasi terlalu tajam dan korporasi kita yaitu Pertamina mengalami kerugian yang melampaui batas tolerasi maka dimungkinkan untuk ditinjau kembali. Sepanjang kebijakan yang menjadi dasar itu dan subsidi kepada sektor produktif tetap dijaga. Ini adalah pengertian kami dan dengan dasar itu setiap bulan secara berkala kami meninjau harga minyak,” paparnya.

Dalam perhitungan Pemerintah, sejak Juni 214, harga ICP menurun hingga pada Januari 2015 menjadi US$ 45,3 per barel. Namun tren harga mulai naik lagi sejak Februari 2015. ICP Maret sampai dengan 27 Maret 2015 mencapai US$ 53,75 per barel. Sebaliknya, nilai tukar rupiah terus menunjukkan pemelahan dan hingga 30 maret 2015 sebesar US$ 13.021 per dolar AS. Hal inilah yang kemudian menyebabkan Pemerintah harus menaikkan harga BBM. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.