Pemerintah Serahkan Surat Pengesahan Perusahaan Inspeksi Keselamatan Migas

Jakarta, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menetapkan Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Dengan adanya aturan ini, Perusahaan Jasa Inspeksi Teknis (PJIT) berubah menjadi Perusahaan Inspeksi (PI). Terkait hal tersebut, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Patuan Alfons, menyerahkan Surat Pengesahan sebagai Perusahaan Inspeksi kepada 17 perusahaan di Gedung Migas, Rabu (23/8).

Perusahaan Inspeksi adalah perusahaan jasa yang membantu melakukan pemeriksaan teknis dalam rangka menjamin keselamatan usaha migas, baik keselamatan instalasi maupun peralatan. Berdasarkan Permen Nomor 38 ini, Perusahaan Inspeksi bersifat independen dan ditunjuk langsung oleh badan usaha (BU) atau bentuk usaha tetap (BUT).

“Kalau dulu, setiap badan usaha yang akan menunjuk PJIT, harus mendapat persetujuan kita (Pemerintah). Dengan terbitnya Permen Nomor 38, tidak lagi (perlu persetujuan). Ini sesuai dengan semangat UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas di mana tanggung jawab keselamatan (migas) itu berada di BU atau BUT,” jelas Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Patuan Alfons.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam menjaga keselamatan usaha migas ini, BU atau BUT dapat dibantu oleh Perusahaan Inspeksi yang wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah. “Kalau BU bisa melakukan sendiri (menjaga keselamatan), mereka lakukan sendiri. Tapi kalau tidak bisa, harus minta Perusahaan Inspeksi untuk melakukan pemeriksaan teknis, instalasi dan peralatan. Selanjutnya, Perusahaan Inspeksi akan mengeluarkan sertifikat inspeksi dan mengajukannya kepada kami. Pemerintah kemudian akan mengeluarkan persetujuan penggunaan peralatan. Sedangkan untuk instalasi, Pemerintah mengeluarkan persetujuan laik operasi,” papar Alfons.

Tujuh belas Surat Pengesahan yang diserahkan ini, terdiri dari 6 Surat Pengesahan dan 11 Surat Pengesahan Sementara yang merupakan hasil penilaian dari Tim Evaluasi Perusahaan Inspeksi. Enam perusahaan yang mendapat Surat Pengesahan adalah PT Devnusa Roga Planindo, PT Indospec Asia, PT Trihasco Utama, PT Sertco Quality, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) dan PT Sucofindo (Persero).

Sedangkan 11 perusahaan yang mendapatkan Surat Pengesahan Sementara adalah PT Mafhindo Utama, PT Depriwangga, PT Valarbi, PT Marka Inspektindo, PT Nusakura Standarindo, PT Farrald Teknindo, PT Titis Sampurna Inspection, PT Radiant Utama Interisco, PT Carsurin Oil and Gas Services, PT PJ Tek Mandiri dan PT Sertifikasi Raharja Indonesia.

Perusahaan Inspeksi yang mendapatkan Surat Pengesahan Sementara, diberikan waktu selama 6 bulan untuk memenuhi persyaratan wajib, diantaranya memiliki ISO 17020 dan sertifikasi Kualifikasi dan Kompetensi untuk Tenaga Ahli Pelaksana Inspeksi dan Tenaga Ahli Pendukung. “Sekarang ini baru ada 17 perusahaan yang mendapatkan Surat Pengesahan, bahkan beberapa masih bersifat sementara. Kita berikan kesempatan untuk melengkapi peraturan,” ujar Alfons.

Pemerintah melakukan klasifikasi peringkat Perusahaan Inspeksi yaitu Kelas Utama dengan nilai lebih besar dari 90, Kelas Madya dengan nilai antara 80 hingga 90, serta Kelas Pertama dengan nilai minimum 70 hingga 80. Parameter penilaian meliputi administrasi (25%), teknis (65%) dan keuangan (10%).

“Tujuan pemeringkatan ini adalah untuk membina Perusahaan Inspeksi agar tercipta daya saing yang sehat dan go internasional. Selain itu, Perusahaan Inspeksi lebih mengutamakan keselamatan, keamanan dan kehandalan operasi migas guna mewujudkan kegiatan usaha migas yang efektif, efisien, handal dan aman,” katanya.

PJIT yang terdaftar saat ini sekitar 38 perusahaan, namun yang aktif 29 perusahaan. Dengan adanya 17 Surat Pengesahan ini, berarti masih ada 12 perusahaan yang belum beralih menjadi Perusahaan Inspeksi. Diharapkan pada tahun ini, seluruh perusahaan sudah menjadi Perusahaan Inspeksi. “Kita sudah kirimkan surat agar bertransformasi mengikuti aturan ini, berubah menjadi Perusahaan Inspeksi. Ini wajib,” tutup Alfons. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.