Pemerintah Reformasi Kebijakan Pemanfaatan Gas Bumi

Jakarta, Pemerintah tengah dalam proses mereformasi pemanfaatan gas bumi dan mengubahnya sebagai penggerak ekonomi nasional, menciptakan nilai tambah serta sumber energi.  Oleh karena itu, peran Pemerintah, investor, para ahli serta stakeholder lainnya sangat penting.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar ketika membuka  acara 8th IndoGas 2017 di Jakarta Convention Center, Selasa (7/2).

“Indonesia merupakan salah satu produsen gas alam global utama yang sedang berjuang untuk melayani permintaan dalam negeri dengan membangun infrastruktur distribusi gas, menumbuhkan pasar  dan memadukan harga dengan kebijakan terpadu,” katanya.

Menurut dia, Pemerintah telah mengambil langkah-langkah serius terhadap reformasi sektor ini. Langkah ini akan memberikan dasar yang kuat terhadap sudut pandang energi nasional. “Saya ingin mengajak Anda semua hari ini, memberikan masukan tentang cara untuk terus mereformasi sektor energi baik dalam konteks nasional dan internasional,” tambahnya.

Sejak tahun 70-an, menurut Wamen ESDM, penggunaan gas masih terbatas.  Produksi gas diekspor dalam bentuk LNG  dan gas pipa yang digunakan sebagai sumber penerimaan negara.  Dalam perkembangannya, pada tahun 2000-an, harga gas dan biaya distribusi masih terbilang terjangkau bagi industri.  Namun mulai akhir 2014, harga gas pipa menjadi  lebih mahal dibandingkan  LNG.   Di sisi lain, harga gas pipa domestik Indonesia, sebenarnya  masih di bawah statistik rata-rata dunia.

Lebih lanjut Arcandara mengatakan, Indonesia memiliki sumber daya gas yang besar namun belum dikembangkan.  Untuk mendorong pengembangan migas nasional, skema bagi hasil cost recovery saat ini menjadi kurang relevan dan kurang kompetitif. Untuk menciptakan rasa keadilan serta menyederhanakan birokrasi, Pemerintah memberlakukan skema bagi hasil gross split. Skema ini diharapkan dapat mendorong eksplorasi dan eksploitasi secara efisien.

Dalam kesempatan itu, Arcandara juga menyampaikan bahwa Pemerintah telah mengelurkan Permen ESDM Nomor 40 tahun 2016 tentang penurunan harga gas alam untuk industri tertentu yang menggunakan gas sebagai bahan baku yaitu pupuk, petrokimia dan industri baja. Sementara untuk industri lainnya, masih dalam pembahasan.  

International Indonesia Gas Conference & Exhibtion (IndoGas) 2017 digelar mulai tanggal 7-9 Februari 2017. Acara ini merupakan  ajang pertemuan pebisnis gas dari  dari hulu hingga hilir. Dalam pembukaan IndoGas 2017 ini, dilakukan penandatanganan jual beli gas bumi, antara lain PJBG untuk pasokan Stasiun Pengisian Bahan bakar Gas (SPBG) dan Jaringan Gas Rumah Tangga penugasan pemerintah kepada Pertamina di Balikpapan. Pasokan gas bersumber dari lapangan-lapangan pemasok, yaitu Chevron Indonesia Company dengan volume sebesar 1,5 MMSCFD yang berlaku hingga 2018. (DK)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.