Jakarta, Gubernur Sulawesi Barat dan Gubernur Kalimantan Selatan, Rabu, (29/07) menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) untuk pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi di kedua provinsi. Penandatanganan disaksikan secara langsung oleh Wapres Jusuf Kalla, Mendagri Tjahjo Kumolo dan MESDM Sudirman Said. Penandatanganan MoU ini menandai kerjasama kedua Provinsi dalam proses eksplorasi dan eksploitasi Blok Sebuku. Kedua Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan tersebut berkesempatan secara bersama-sama untuk terlibat atas participating interest (PI) 10% pada pengelolaan di Blok migas tersebut.
Penandatanganan
tersebut disambut gembira berbagai pihak termasuk Wakil Presiden, karena
permasalahan yang sudah terjadi bertahun-tahun dapat dengan segera
diselesaikan.“Saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih bahwa masalah yang
sudah bertahun-tahun alhamdulillah kita bisa selesaikan dengan segera,†ujar
Jusuf Kalla.
Jusuf Kalla menambahkan, dalam menyelesaikan sebuah permasalahan, menurut
Wapres yang harus diutamakan adalah disetujui terlebih dahulu tujuannya, jangan
prosesnya terlebih dahulu dibicarakan.
Senada dengan Wakil Presiden, Sudirman Said menyatakan, bahwa yang sering
menimbulkan konflik yang tidak berkesudahan itu bukan konflik kepentingan antar
institusi, bukan antar daerah, bukan antar kabupaten atau provinsi, yang sering
menimbulkan pertentangan tidak selesai adalah karena ada kepentingan pribadi.
“Kalau arahnya untuk kepentingan publik pasti bisa di konsiliasi,†ujar
Sudirman.
“Terima kasih bahwa akhirnya semua pihak menaruh kepentingannya diatas migas
untuk kepentingan masyarakat Jika tujuannya untuk kesejahteraan rakyat, maka
proses akan mengikuti tujuannya,†urai Sudirman.
Rasa terima kasih juga diucapkan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo kepada
kedua Pemerintah Provinsi tersebut, Menteri Dalam Negeri juga kepada Wakil
Presiden Jusuf Kalla karena atas arahan dan dukungannyan maka dalam waktu empat hari segala sesuatunya terkait Penandatangan MoU ini dapat diselesaikan.
Tjahjo juga menyampaikan, langkah-langkah konkrit seperti ini sudah mulai
diterapkan untuk mengatasi berbagai masalah serupa, seperti inisiatif Mendagri
dan MESDM untuk mengundang Bupati, Walikota dan Gubernur dari berbagai
daerah guna mempercepat program listrik nasional 35000 MW. Sehingga persoalan
perizinan yang kerap terjadi dapat segera ditangani dan operasional segera
dijalankan.(KA/SF)