Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat Tandatangani MoU Pengelolaan Blok Migas Sebuku

Jakarta, Gubernur Sulawesi Barat dan Gubernur Kalimantan Selatan, Rabu, (29/07) menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) untuk pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi di kedua provinsi. Penandatanganan disaksikan secara langsung oleh Wapres Jusuf Kalla, Mendagri Tjahjo Kumolo dan MESDM Sudirman Said. Penandatanganan MoU ini menandai kerjasama kedua Provinsi dalam proses eksplorasi dan eksploitasi Blok Sebuku. Kedua Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan tersebut berkesempatan secara bersama-sama untuk terlibat atas participating interest (PI) 10% pada pengelolaan di Blok migas tersebut.

Penandatanganan tersebut disambut gembira berbagai pihak termasuk Wakil Presiden, karena permasalahan yang sudah terjadi bertahun-tahun dapat dengan segera diselesaikan.“Saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih bahwa masalah yang sudah bertahun-tahun alhamdulillah kita bisa selesaikan dengan segera,” ujar Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla menambahkan, dalam menyelesaikan sebuah permasalahan, menurut Wapres yang harus diutamakan adalah disetujui terlebih dahulu tujuannya, jangan prosesnya terlebih dahulu dibicarakan.

Senada dengan Wakil Presiden, Sudirman Said menyatakan, bahwa yang sering menimbulkan konflik yang tidak berkesudahan itu bukan konflik kepentingan antar institusi, bukan antar daerah, bukan antar kabupaten atau provinsi, yang sering menimbulkan pertentangan tidak selesai adalah karena ada kepentingan pribadi. “Kalau arahnya untuk kepentingan publik pasti bisa di konsiliasi,” ujar Sudirman.

“Terima kasih bahwa akhirnya semua pihak menaruh kepentingannya diatas migas untuk kepentingan masyarakat Jika tujuannya untuk kesejahteraan rakyat, maka proses akan mengikuti tujuannya,” urai Sudirman.

Rasa terima kasih juga diucapkan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo kepada kedua Pemerintah Provinsi tersebut, Menteri Dalam Negeri juga kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla karena atas arahan dan dukungannyan maka dalam waktu empat hari segala sesuatunya terkait Penandatangan MoU ini dapat diselesaikan.

Tjahjo juga menyampaikan, langkah-langkah konkrit seperti ini sudah mulai diterapkan untuk mengatasi berbagai masalah serupa, seperti inisiatif Mendagri dan MESDM untuk mengundang Bupati, Walikota dan Gubernur dari berbagai daerah guna mempercepat program listrik nasional 35000 MW. Sehingga persoalan perizinan yang kerap terjadi dapat segera ditangani dan operasional segera dijalankan.(KA/SF)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.