Pemerintah Kaji Kontrak Gross Split Untuk Migas Konvensional

Jakarta,  Pemerintah mengkaji sistem kontrak bagi hasil gross split untuk pengembangan migas konvensional. Dengan sistem ini, maka tidak ada lagi  cost recovery yang biasanya harus dikembalikan Pemerintah karena seluruh  biaya operasi ditanggung oleh KKKS.

Hal itu diungkapkan Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (22/11).

Jonan menjelaskan,  sistem  bagi hasil gross split meniadakan cost recovery yang selama ini kerap menjadi perdebatan antara Pemerintah, DPR dan KKKS. “Terserah aja mereka mau kerja naik sepeda atau naik becak kek, mau naik apa. Tinggal kita waktu perhitungan gross split-nya harus bagus sekali,” kata Jonan.

Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja menambahkan, sistem gross split akan diberlakukan untuk kontrak baru. Sistem ini dinilai lebih simpel dan prosesnya juga lebih cepat. “Pengerjaan lebih cepat karena lebih efisien. Mereka (KKKS)  silakan lebih efisien, yang penting safety-nya kita jaga. TKDN kita jaga,” tambahnya.

Ditambahkan Wirat, pada awal pemberlakuan kontrak bagi hasil di Indonesia puluhan tahun silam, juga berbentuk gross split. Kontrak bentuk ini kemudian ditiru oleh berbagai negara. Beberapa negara yang memberlakukan sistem gross split dan terhitung sukses adalah China dan Afrika.

Aturan terkait kontrak bagi hasil gross split saat ini dalam proses penyusunan dan diharapkan rampung dalam waktu dekat.

Gross split telah diberlakukan untuk pengembangan migas non konvensional yang tercantum dalam Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional.  (TW/DK)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.