Pemerintah Kaji Insentif Bagi Proyek Migas Ultra Deep Water

Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji insentif untuk proyek minyak dan gas bumi (migas) yang berada di kedalaman lebih dari 1.500 meter di bawah laut (ultra deep water).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi IGN Wiratmaja Puja disela-sela acara IPA Convex 2017 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Kamis (18/5), mengatakan, Pemerintah tengah mengkaji apakah insentif ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri, Peraturan Presiden atau cukup dengan aturan Gross Split, mengingat dalam Permen Gross Split telah diberikan tambahan split 16% untuk deep water.

“Untuk ultra deep water, sedang kita kaji apakah butuhnya Permen, Perpres, atau gross split ini sudah cukup. Gross split ini kan memberikan (tambahan split) 16%. Makanya kita butuh kalkulasi kuantitatif,” ujar Wirat.

Untuk melakukan kalkulasi kuantitatif tersebut, Pemerintah telah meminta bantuan kepada ENI, Shell, Chevron yang memiliki pengalaman mengelola proyek laut dalam. Diharapkan dalam waktu 2 pekan, telah diperoleh hasilnya. Insentif yang akan diberikan juga belum tentukan apakah berupa tambahan split, investment credit atau pengurangan pajak.

Wirat mengakui, untuk mengembangkanmigas ultra deep water di Indonesia lebih sulit dibandingkan negara lainnya seperti Qatar dan Mesir karena subsurface yang kompleks dan memerlukan teknologi tinggi.

Mengingat kesulitanyang harus dihadapi tersebut, tak mengherankan banyak negara lain yang memberikan insentif menarik. Dirjen Migas mencontohkan India yang memberikan 100% bagi hasilnya hingga 7 tahun pertama hanya untuk kontraktor. Selanjutnya, Pemerintah hanya mengambil bagihasil 5%. Hal ini membuat investor tertarik dan berbondong-bondong datang ke India. (DK)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.