Pemerintah dan DPR Sepakati Subsidi LPG dan LGV

Jakarta, Komisi VII DPR dan Pemerintah menyepakati volume subsidi LPG tabung 3 kg sebesar 5,766 juta metrik ton dan subsidi LGV Rp 1.500 per liter. Angka ini sesuai dengan usulan yang diajukan Pemerintah. Sedangkan untuk subsidi bahan bakar nabati (BBN), disepakati subsidi biodiesel sebesar Rp 4.000 per liter dan subsidi bioethanol sebesar Rp 3.000 per liter. Kesepakatan ini sedikit di bawah usulan Pemerintah yaitu subsidi biodiesel naik dari Rp 1.500 per liter menjadi Rp 5.000 per liter dan bioethanol dari 2.000 per liter menjadi Rp 3.000 per liter.

Menteri ESDM Sudirman Said dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (4/2), menjelaskan, besaran volume LPG tabung 3 kg ini merupakan usulan dari pimpinan daerah yang mengajukan kuota untuk setiap kabupaten dan provinsi. Total anggaran untuk 5,766 juta metrik ton tersebut sebesar Rp 28,7 triliun.

Volume LPG tabung ukuran 3 kg untuk 2015 ini, sedikit di atas realisasi tahun 2014 yang mencapai 4,988 juta metrik ton. Penambahan ini merupakan dampak pertumbuhan kuota yang mencapai 15% per tahun, pertumbuhan rumah tangga baru dan usaha mikro, adanya tambahan konversi mitan ke LPG sebanyak 700.000 paket perdana yang dibagikan tahun 2014 serta usulan pembagian tambahan paket perdana sebanyak 1,2 juta pada tahun 2015.

Dalam raker tersebut, anggota DPR berharap agar volume yang diajukan tersebut sesuai dengan kebutuhan agar tidak kelangkaan yang dapat menyusahkan masyarakat bawah. Apabila nantinya terjadi kekurangan kuota, Pemerintah diminta kembali mengajukan tambahkan kepada Komisi VII DPR. Diusulkan pula agar Pemerintah melakukan subsidi tertutup untuk pembelian LPG tabung 3 kg.

Sementara untuk LGV, Pemerintah dan Komisi VII DPR sepakat ditetapkan sebesar Rp 1.500 per liter. Angka ini sama dengan APBN-P 204 dan APBN 2015.

Terkait bahan bakar nabati (BBN), ditetapkan subsidi biodiesel sebesar Rp 4.000 per liter dan subsidi bioethanol sebesar Rp 3.000 per liter. Sebelumnya dalam RAPBN-P 2015, Pemerintah mengusulkan subsidi biodiesel naik dari Rp 1.500 per liter menjadi Rp 5.000 per liter dan bioethanol dari 2.000 per liter menjadi Rp 3.000 per liter.

Komisi VII menilai angka Rp 5.000 per liter yang diusulkan Pemerintah terlalu besar. Penetapan ini pun dianggap sudah sesuai dengan asumsi harga biodiesel yang berlaku secara internasional. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.