Pemerintah Bahas Term and Conditions Kontrak 8 WK Terminasi

Jakarta, Pemerintah tengah melakukan pembahasan term and conditions kontrak kerja sama 8 wilayah kerja (WK) terminasi yang pengelolaannya diserahkan kepada PT Pertamina (Persero).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi IGN Wiratmaja Puja seusai rapat di Kementerian ESDM, Jumat (5/5), mengatakan, term and conditions yang dibahas, antara lain keekonomian lapangan. "Keekonomiannya kan dianalisis dan segala macam. Itulah term and conditions-nya kita selesaikan," ujar Wirat.

Delapan blok terminasi yang diserahkan ke Pertamina adalah Blok Attaka, Blok South East Sumatera, Blok East Kalimantan, Blok Tengah, Blok North Sumatera Offshore, Blok Ogan Komering, Blok Sanga-Sanga dan Blok Tuban. Seluruh blok tersebut nantinya akan menggunakan skema bagi hasil gross split.

Sementara itu mengenai pengembalian biaya investasi yang harus ditanggung kontraktor baru sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah meminta KKKS yang saat ini mengelola 8 WK tersebut untuk tetap menjaga tingkat produksi dan biaya investasinya akan diganti oleh Pertamina.

"Kita minta KKKS yang sekarang menjalani (kontraktor lama) wajib menjaga tingkat produksi. Mereka harus investasi, nah investasi itu nanti diganti oleh Pertamina," papar Wirat.

Penggantian biaya investasi untuk menjaga tingkat produksi agar tidak anjlok ini, lanjut Wirat, harus dilakukan oleh Pertamina, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam Pasal 6 Permen tersebut dinyatakan, dalam hal kontrak kerja sama tidak diperpanjang dan masih terdapat biaya investasi yang belum dikembalikan, pengembalian investasi kepada kontraktor lama dilakukan oleh kontraktor baru.

Selanjutnya dijelaskan, nilai pengembalian biaya investasi tersebut wajib mendapatkan verifikasi dan persetujuan dari SKK Migas. Kewajiban penyelesaian atas nilai pengembalian biaya investasi ini dicantumkan dalam surat penetapan pengelolaan wilayah kerja baru dan kontrak kerja sama baru. (TW/DK)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.