Pembelanjaan Modal Harus Berdasarkan Manfaat

Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaksanakan Penandatanganan Kontrak Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2017 tahap pertama di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (26/1). Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam sambutannya mengatakan, pembelanjaan modal harus berdasarkan azas manfaat karena dana yang dikeluarkan Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan uang rakyat.

Jonan mencontohkan, pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di suatu lokasi yang jaringan gas atau pasokannya tidak ada, mengakibatkan pemanfaatannya tertunda dan mengakibatkan kerugian. Berkaca dari kasus seperti ini, menurut Jonan, apabila tidak bisa dikerjakan, sebaiknya tidak dianggarkan sebelumnya. Atau disiasati dengan cara mencari alokasi lain yang lebih besar manfaatnya. “Kan Pak Presiden juga bilang jangan, lebih baik dipakai ke yang memang siap. Kalau tidak siap jangan dibikin perencanaan,” kata Jonan.

Menteri ESDM  juga mengingatkan agar Kementerian ESDM tidak membangun sesuatu jika tidak bisa mengoperasikannya. Hal ini penting untuk mengoptimalkan investasi. “Jadi saya minta yang diinvestasikan (fisik), itu kita bisa mengoperasikan. Dari unit kerja Anda 1, 2 orang harus bisa. Kalau Anda tidak bisa mengoperasikan sendiri, berarti Anda investasi ini buang uang. Anda nggak tahu ini bagus apa nggak, optimal apa nggak?. Atau dikasihkan ke operator sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang ngurusi lelang atau apa, supaya dia tau perlunya apa,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri ESDM juga menekankan pentingnya efisiensi anggaran. Mulai petugas hingga KPA harus melakukan tender secara fair. Setidaknya, seorang KPA harus mengetahui harga sesuatu barang karena dengan demikian dapat menentukan patokan barang. "Kalau kita nggak ngerti harga, harus tidak boleh jadi KPA. Nggak ngerti harga gimana terus? Bikin harga patokannya tanya siapa coba? Saya nggak bilang ngerti bisnis ya, paling kurang ngerti harga. Kalau ada waktu, saya ke pasar sendiri, tanya-tanya temen harga baja berapa. Saya catetin, saya tahu. Kalau saya nggak ngerti harga, setengah mati ini," paparnya.

Terkait penandatanganan barang dan jasa, Menteri ESDM mengharapkan agar dapat terus berjalan dan dilaksanakan seawal mungkin sehingga kualitas barang dan jasa yang dibeli menjadi lebih baik. Menurut dia, jika penandatanganan kontrak barang dan jasa tersebut dilakukan di bulan Juni dan Juli, akan berdampak pekerjaan menjadi berantakan karena sisa pengerjaannya hanya sekitar lima sampai enam bulan saja.

Dalam penandatangan kontrak barang dan jasa tahap pertama tahun anggaran tahun 2017 ini, ditandatangani 134 paket pengadaan barang dan jasa, senilai Rp 284 miliar. Rinciannya terdiri dari 19 paket konstruksi sebesar Rp 136,85 miliar, 47 paket barang sebesar 54,49 miliar, 30 paket jasa konsultan sebesar Rp 36,15 miliar dan jasa lainnya sebanyak 38 paket sebesar Rp 56,53 miliar. Untuk sektor minyak dan gas bumi terdapat 9 paket dengan total biaya Rp 5,48 miliar.(DK).

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.