Pembangunan Kilang Minyak Mini Hemat Biaya Transportasi

Jakarta, Pemerintah tanggal 25 Juli 2016 telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 22 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di Dalam Negeri. Pembangunan kilang minyak mini yang akan dibangun di 8 klaster ini, antara lain bertujuan untuk mengurangi biaya transportasi.

Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (5/10), memaparkan, pembangunan kilang minyak mini akan meningkatkan efisiensi biaya produksi lapangan-lapangan marjinal. “Tempatnya  (lapangan) jauh dari mana-mana sehingga biaya angkutnya cukup mahal untuk dibawa ke kilang besar. Makanya kalau bisa dikilang langsung di sana dan bisa langsung didistribusikan di sekitar sana (lapangan) akan megurangi biaya transportasi,” tuturnya.

Sebagai contoh, kata dia, kilang yang akan dibangun di klaster  VII yang berlokasi di Kalimantan Utara, terdapat lapangan yang produksi minyaknya mencapai 8.000 barel per hari. Apabila hasil minyaknya dapat  diproses di tempat tersebut, maka hasil produknya bisa langsung  dinikmati masyarakat sekitarnya.

Pembangunan kilang minyak mini ini akan dilakukan  8 klaster yaitu Klaster I-Sumatera Utara (Rantau dan Pangkalan Susu). Kluster II-Selat Panjang Malaka (EMP Malacca Strait dan Petroselat), Klaster III-Riau (Tonga, Siak, Pendalian, Langgak, West Area, Kisaran), Klaster IV-Jambi  (Palmerah, Mengoepeh, Lemang dan Karang Agung), Klaster V-Sumatera Selatan (Merangin II dan Ariodamar), Klaster VI-Kalimantan Selatan (Tanjung), Klaster VII-Kalimantan Utara (Bunyu, Sembakung, Mamburungan dan Pamusian Juwata) dan Klaster VIII-Maluku (Oseil dan Bula).

Kilang minyak mini yang akan dibangun berkapasitas maksimal 20.000 barel per hari. Biaya investasi untuk kilang berkapasitas 10.000 barel per hari, sekitar Rp 2,5 triliun. Pembangunannya akan ditawarkan Pemerintah ke badan usaha.  “Nanti sistem seleksi  kalau lebih  dari satu badan usaha yang berminat membangun  kilang mini ini.  Kita akan lakukan di Kementerian ESDM. Ada juga yang non klaster, ini bisa b to b,” jelasnya.

Apabila dalam lelang pembangunan kilang minyak mini ini tidak ada investor yang berminat, maka Pemerintah akan menugaskan PT Pertamina untuk membangunnya.  (TW/DK)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.