Tarik Investor Hulu Migas, Dirjen Migas Teken MoU Integrasi Sistem Informasi Fasilitas Fiskal

Jakarta, Untuk menggairahkan kembali industri hulu migas Indonesia, Pemerintah bersinergi mendukung penggunaan teknologi sistem informasi digital dalam rangka transparansi dan percepatan proses dalam pemberian fasilitas fiskal untuk kegiatan hulu migas bagi para stakeholder (KKKS).

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Integrasi Sistem Informasi Dalam Rangka Pemberian Fasilitas Fiskal Atas Impor Barang Operasi Untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial dengan Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi serta Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga Pengelola Portal Indonesia National Single Window (INSW) Harlem Sembiring, Kamis (16/11) di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta,

Kondisi saat ini dianggap masih beIum efisien untuk dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usaha hulu migas di Indonesia. Tiap kementerian atau lembaga memiliki aplikasi online terkait pemberian fasilitas fiskal kegiatan hulu migas dan belum saling terhubung, sehingga terjadi pengajuan berulang, penyiapan dokumen yang sama dan konsentrasi monitoring proses di masing-masing tahapan oleh KKKS. Mereka harus melakukan transaksi mencapai enam kaIi hingga mendapatkan Surat Keputusan Masterlist dengan total waktu pelayanan mencapai 42 hari kerja.

Pemerintah mengharapkan situasi ini dapat diubah dengan adanya integrasi sistem informasi antar Kementerian atau lembaga, sehingga KKKS hanya perlu melakukan sekaIi submit saja dalam mengajukan permohonan dengan menggunakan system single submission (ssm) meIaIui Portal INSW muIai dari pengajuan Rencana Kebutuhan Barang Impor (RKBI), Rencana Impor Barang (RIB), sampai dengan Surat Keputusan FasIIitas Pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Dengan fasilitas ini dimungkinkan juga untuk dapat dilakukan penggunaan data bersama dan pertukaran data antar kementerian dan lembaga yang membutuhkan.

"Kami sangat mendukung perbaikan berkelanjutan dengan pemanfaatan teknologi yang ada guna percepatan proses pelayanan, real time monitoring dan penyederhanaan tahapan dalam pemberian fasilitas fiskal untuk kegiatan hulu migas. Hal ini diharapkan menjadi salah satu cara dalam memperbaiki iklim investasi hulu migas di Indonesia, " ujar Dirjen Migas Ego Syahrial dalam acara tersebut.

Keyakinan integrasi ini akan mempercepat pelayanan terhadap pemberian fasilitas fiskal atas impor barang operasi keperluan KKKS untuk kegiatan usaha hulu migas, juga dikemukakan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.

“Jika sebelumnya transaksi dilakukan enam kali, maka setelah sistem terintegrasi akan hanya menjadi dua kali atau Iebih cepat 66%. Sementara untuk total waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan fasilitas ini hanya akan menjadi 24 hari kerja atau kurang Iebih 42.8% Iebih cepat. Selain itu manfaat yang dapat diambil dari integrasi sistem lini adalah tersedianya data tunggal bagi Pemerintah dan pelaku usaha,” ungkap Heru.

Uji coba integrasi sistem ini ditargetkan dapat dilakukan pada kuartal pertama tahun 2018 dan digunakan sepenuhnya pada semester satu tahun 2018.

Integrasi sistem informasi antar kementerian atau lembaga ini merupakan Iangkah awal yang nantinya akan dilanjutkan dengan integrasi sistem informasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Anggaran untuk kegiatan hulu migas, sehingga diharapkan ke depannya pemanfaatan data untuk kepentingan cost recovery, penilaian asset Barang Milik Negara (BMN) serta penghitungan PPh Migas dan PNBP migas dapat Iebih akurat. (TW/DK)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.