Menteri ESDM Tandatangani Permen BBM Satu Harga

Jakarta,  Pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga di seluruh Indonesia yang akan diwujudkan Januari 2017. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan,  Peraturan Menteri (Permen) tentang BBM Satu Harga telah rampung  dan sudah ditandatanganinya.

"Permennya saya sudah tanda tangan untuk bisa satu harga. Nah nanti ini saya sosialisasi ke Pertamina, mungkin yang lain untuk mendistribusikan Pemium yang RON 88 dan Solar 48," kata Jonan usai Rakor di Kemenko Perekonomian, Rabu (9/11).

Aturan ini, antara lain juga mengatur margin badan usaha yang menjual BBM penugasan  dan sebagainya. Permen tersebut saat ini berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk proses lebih lanjut.

Kebijakan BBM Satu Harga dicanangkan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebelumnya, harga BBM di  Papua dan sejumlah  daerah lainnya berkisar antara  Rp 60.000 sampai Rp 100.000 per liter, jauh di atas harga di Pulau Jawa yang hanya Rp 6.450 per liter. (DK)

 
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.