Menteri ESDM: Harga Gas Berpotensi Turun 30%

Jakarta, Selepas Rapat Pimpinan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, Minggu (29/11), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menyampaikan bahwa harga gas di Indonesia berpotensi turun 30%. Penurunan harga gas hingga 30% ini akan didorong Pemerintah melalui langkah-langkah yang nyata.


Menganalisis dari berbagai masukan, banyak pihak yang berpendapat bahwa harga gas di Indonesia tidak kompetitif jika dibandingkan industri serupa di berbagai negara. Sudirman Said menyatakan, "Tata kelola gas terus kita benahi dari waktu ke waktu agar lebih kondusif terhadap industri. Kita akan terus mendorong agar harga gas bisa berkurang hingga 30%.”

Berkurangnya harga gas, lanjut Sudirman, diyakini akan memacu pertumbuhan sektor hilir yang saat ini ada dan akan mengundang investasi baru bukan saja di hilir tapi juga secara langsung menggairahkan investasi di sektor hulu migas.

Penurunan harga gas hingga 30% akan didorong Pemerintah melalui langkah-langkah nyata. Dari sisi hulu, penurunan harga gas dilakukan dengan mengurangi government take. Di sisi midstream dan distribusi, penurunan harga akan dilakukan dengan menerapkan regulated margin sehingga biaya transmisi dan distribusi dapat diterapkan secara fair. Pembentukan badan penyangga gas nasional akan menjamin penyediaan dan penurunan harga gas, dengan sistem yang lebih sederhana.

Sudirman Said juga mengapresiasi gagasan integrasi antara PT PGN dengan PT Pertagas. Menurutnya, integrasi bisnis antara PT PGN dengan PT Pertagas yang merupakan anak usaha PT Pertamina (persero) tersebut, kebijakan yang akan berdampak besar bagi efisiensi bisnis gas.

"Investasi infrastuktur akan lebih efisien. Juga open acces sistem segera dapat diberlakukan. Tentu saja perlu didahului denan kajian komprehensif tetapi kalau kita berorientasi pada dampak makro, saya yakin kita bisa menemukan solusi,” pungkas Sudirman.

Terkait Permen ESDM No. 37 tahun 2015, Pemerintah menegaskan kembali bahwa salah satu tujuannya adalah untuk menurunkan biaya transaksi, baik dari aspek pemangkasan rantai distribusi dan transportasi. Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi, Wiratmadja mengatakan, alokasi gas untuk trader hanya dapat diberikan kepada BUMN, BUMD dan Badan Usaha yang memiliki fasilitas serta hanya boleh dijual ke pengguna akhir. Dengan demikian, trader gas berlapis-lapis yang membuat margin relatif tinggi dapat dihilangkan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.