Jakarta, Selepas Rapat Pimpinan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, Minggu (29/11), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menyampaikan bahwa harga gas di Indonesia berpotensi turun 30%. Penurunan harga gas hingga 30% ini akan didorong Pemerintah melalui langkah-langkah yang nyata.
Menganalisis dari berbagai masukan, banyak pihak yang berpendapat bahwa harga
gas di Indonesia tidak kompetitif jika dibandingkan industri serupa di berbagai
negara. Sudirman Said menyatakan, "Tata kelola gas terus kita benahi dari
waktu ke waktu agar lebih kondusif terhadap industri. Kita akan terus mendorong
agar harga gas bisa berkurang hingga 30%.â€
Berkurangnya harga gas, lanjut Sudirman, diyakini akan memacu pertumbuhan
sektor hilir yang saat ini ada dan akan mengundang investasi baru bukan saja di
hilir tapi juga secara langsung menggairahkan investasi di sektor hulu migas.
Penurunan harga gas hingga 30% akan didorong Pemerintah melalui langkah-langkah
nyata. Dari sisi hulu, penurunan harga
gas dilakukan dengan mengurangi government
take. Di sisi midstream dan
distribusi, penurunan harga akan dilakukan dengan menerapkan regulated margin sehingga biaya
transmisi dan distribusi dapat diterapkan secara fair. Pembentukan badan
penyangga gas nasional akan menjamin penyediaan dan penurunan harga gas, dengan
sistem yang lebih sederhana.
Sudirman Said juga mengapresiasi gagasan integrasi antara PT PGN dengan PT
Pertagas. Menurutnya, integrasi bisnis antara PT PGN dengan PT Pertagas yang
merupakan anak usaha PT Pertamina (persero) tersebut, kebijakan yang akan
berdampak besar bagi efisiensi bisnis gas.
"Investasi infrastuktur akan lebih efisien. Juga open acces sistem segera dapat
diberlakukan. Tentu saja perlu didahului denan kajian komprehensif tetapi kalau
kita berorientasi pada dampak makro, saya yakin kita bisa menemukan solusi,†pungkas
Sudirman.
Terkait Permen ESDM No. 37 tahun 2015, Pemerintah menegaskan kembali bahwa
salah satu tujuannya adalah untuk menurunkan biaya transaksi, baik dari aspek
pemangkasan rantai distribusi dan transportasi. Direktur Jenderal Minyak Dan
Gas Bumi, Wiratmadja mengatakan, alokasi gas untuk trader hanya dapat diberikan kepada BUMN, BUMD dan Badan Usaha yang
memiliki fasilitas serta hanya boleh dijual ke pengguna akhir. Dengan demikian,
trader gas berlapis-lapis yang membuat margin relatif tinggi dapat dihilangkan.