Indonesia Tidak Lagi Kaya Minyak, Tata kelola Harus Diperbaiki

Jakarta, Pada tahun 1970-an, Indonesia pernah mengalami surplus minyak, di mana produksinya mencapai 1,5 juta barel per hari. Namun era itu telah berlalu dan akan sulit bagi Indonesia untuk mencapainya lagi. Di sisi lain, asumsi-asumsi, cara pikir, regulasi maupun kepemimpinan yang ada, masih belum mengalami perubahan. Untuk itulah, perlu dilakukan perbaikan tata kelola migas secara menyeluruh dan diperlukan dukungan seluruh pihak untuk pelaksanaannya.

“Kita harus berbenah. Tidak bisa lagi menggunakan asumsi di masa lalu. Kita memasuki era sulit dan karena itu membangun kembali atau menata kembali iklim investasi menjadi sesuatu yang penting,” ujar Menteri ESDM Sudirman Said pada pembukaan The 39th IPA Convention and Exhibitiondi Jakarta Convention Centre, Rabu (20/5).

Menurut dia, hal utama yang harus dibenahi dalam pengelolaan migas terutama adalah masalah leadership atau kepemimpinan.Belajar dari masa lalu, sektor migas lekat dengan perilaku korupsi dan tidak perlu malu untuk mengakuinya.“Kita tidak perlu malu mengakui hal itu, supaya kita punya landasan untuk berbenah ke depan,” tambahnya,

Perombakan kedua yang perlu dilakukan adalah regulasi, antara lain dengan memperbaiki skema bagi hasil maupun item-item dalam kontrak kerja sama. Kemudahan perizinan, kesederhanaan serta regulasi yang ramah dengan investor, lanjut Sudirman, harus dapat diwujudkan.Hal itu akan dapat dilaksanakan apabila para pelaksana regulasi tidak memiliki vested interest.

Khusus untuk perbaikan tata kelola gas, kata dia, Pemerintah menyadari betul tidak berpolanya tata kelola gas.Pihak yang mendapat alokasi, harga gas maupun prioritasnya, tidak diketahui oleh masyarakat. Untuk meminimalkan keikutsertaan trader gas yang berkarakter seperti calo, saat ini telah didapatkan suatu profil bahwa dari 60 trader, hanya 15 yang memiliki fasilitas gas. Ke depan, Pemerintah akan mewajibkan trader untuk membangun infrastruktur.

Hal lain yang perlu dibenahi adalah hubungan hubungan yang harmonis di antara para pemangku kepentingan, termasuk juga dengan pemerintah daerah. Sebagai contoh, kunjungan yang dilakukan Kepala SKK Migas ke beberapa Gubernur maupun Bupati, mendapat sambutan positif dan diminta untuk diteruskan.

“Hubungan dengan Pemda harus diteruskan karena merekalah yang punya lahan. Tanpa dibukakan pintu, eksplorasi tidak mungkin dilakukan,” tegas Sudirman. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.