Dirjen Migas Minta Pemda Subang Wajibkan Kendaraan Umum dan Dinas Pakai Gas

Subang, Pemerintah telah membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di Kabupaten Subang serta membagikan 82 unit konverter kit untuk kendaraan dinas di daerah itu. Agar penggunaan bahan bakar gas lebih masif, Pemerintah meminta dukungan Pemerintah Daerah dengan mempermudah perizinan serta mengeluarkan peraturan daerah (Perda) yang mewajibkan kendaraan umum dan kendaraan dinas menggunakan bahan bakar gas.

"Kalau bisa dikeluarkan perda bahwa kendaraan umum, kendaraan dinas di Kabupaten Subang wajib menggunakan gas. Nanti kita bantu konverter kit-nya dari Pemerintah sehingga program bisa berjalan bersama-sama," ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi IGN WIratmaja Puja dalam acara Peresmian SPBG dan Jargas di Kabupaten Subang, Jumat (7/5).

Dia menjelaskan, harga bahan bakar gas sangat murah, kurang dari separuh jika dibandingkan BBM. Saat ini, harga bahan bakar gas hanya Rp 3.100 per liter setara Premium (lsp). Sementara harga Premium Rp 6.450 per liter.

Untuk mendukung penggunaan bahan bakar gas bagi kendaraan umum dan dinas di Kabupaten Subang, Pemerintah telah membagikan 82 unit konverter kit dan menurut rencana pada tahun 2017, kembali akan dibagikan 100 unit konverter kit.

Dipilihnya mobil pemerintah Kabupaten Subang ini bertujuan sebagainya contoh bagi masyarakat dan kendaraan umum yang ada di Kabupaten Subang untuk beralih menggunakan bahan bakar gas jenis CNG yang memiliki keunggulan lebih murah, lebih bersih dan ramah lingkungan. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.