Blok Masela: Pemerintah Tunggu Surat Inpex

Jakarta, Kementerian ESDM masih menunggu surat  dari Inpex menyangkut fiscal terms yang ditawarkan  Pemerintah untuk mengembangkan Lapangan Abadi,  Blok Masela.

“Kita tunggu surat dari Inpex. Suratnya saya belum terima. Saya nanti cek apakah kemarin atau apa.  (Respon) tentang apa yang telah disetujui, termasuk berapa lama kita perpanjang termasuk kapasitasnya. Ada dua skenario dari kapasitasnya yang kita setujui,” kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Kementerian ESDM, Kamis (5/1/2017).

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan usai Sidang Kabinet Paripurna di Bogor, Rabu (4/1/2017), menyatakan, Pemerintah memutuskan penambahan masa operasi Blok Masela selama tujuh tahun. Ini lebih rendah dari permintaan Inpex selaku operator Blok Masela yaitu 10 tahun.

Selain itu, telah diputuskan pula kapasitas produksi gas alam cair (LNG) tetap 7,5 metrik ton per tahun. Sementara untuk gas bumi sebesar 474 juta kaki kubik per hari. Dalam usulannya, Inpex meminta agar kapasitas kilang ditambah dari 7,5 juta metrik ton per tahun menjadi 9,5 juta metrik ton per tahun.

Wamen Arcandra melanjutkan, mengenai rasio pengembalian investasi internal rate of return (IRR) proyek, Pemerintah tidak pernah mematok harus di angka 15% dan sebagainya. Yang terpenting masih dalam batas kewajaran. Menurut Wamen, batas kewajaran IRR Blok Masela adalah kurang dari 15%.

Lebih lanjut dia mengatakan,  pada prinsipnya kesepakatan pengembangan Blok Masela pada dasarnya menguntungkan kedua belah pihak, baik Pemerintah maupun investor.

Blok Masela dikelola oleh PT Inpex Masela Limited dan Shell Upstream Overseas Services. Kontrak kerja samanya telah ditandatangani pada 16 November 1998 dan berlaku hingga 2028. Cadangan gas di blok ini sekitar 10,7 triliun kaki kubik. (DK/TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.