Berikan Insentif, Tahun 2025 Produksi Migas Meningkat Hingga 700.000 Barel

Jakarta, Pemerintah tengah menggodok insentif untuk meningkatkan eksplorasi migas yang terkena dampak penurunan harga minyak dunia serta agar dapat menghasilkan cadangan-cadangan migas baru .  Jika insentif  diberikan pada saat ini, diperkirakan dapat mendorong penambahan produksi sebanyak 700.000 barel per hari pada tahun 2025.

Demikian dikemukakan Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja dalam diskusi dengan wartawan di Gedung Migas, Selasa (26/4) siang. Hadir mendampingi Dirjen Migas adalah Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Djoko Siswanto.

Wirat menjelaskan, apabila insentif tidak diberikan pada KKKS yang tengah melakukan kegiatan eksplorasi, maka produksi migas akan terus menurun. Saat ini, penurunan produksi mencapai 18-20% per tahun.  “Kita harus melakukan sesuatu. Kalau eksplorasinya dilakukan dengan business as usual, ya turun terus produksinya,” ujar Wirat.

Dengan adanya insentif dari Pemerintah, lanjut dia, diharapkan kegiatan eksplorasi dapat terus berjalan dan meningkatkan produksi migas. Minimal, tidak terjadi penurunan produksi.  Temuan cadangan besar terakhir di Indonesia adalah Blok Cepu yang ditemukan 15 tahun lalu. Padahal menurut para ahli geologi, Indonesia memiliki banyak cadangan migas yang besar.  

Insentif-insentif yang akan diberikan, antara lain perpanjangan masa eksplorasi migas. Misalnya, masa eksplorasi yang semula 6 tahun, diperpanjang menjadi 10 tahun atau lebih. Dengan adanya perpanjangan ini, maka total masa kontrak pun mengalami perubahan. “Bilanglah total kontraknya 30 tahun, eksplorasi 6 sampai 10 tahun. Misalnya karena harga minyak ini kurang  bagus selama 5 tahun, (eksplorasi) kita perpanjang 5 tahun jadi 15 tahun. Waktu kontraknya juga bertambah  5 tahun,” jelasnya.

Perpanjangan waktu eksplorasi, kata Wirat, jauh lebih baik ketimbang memutus masa kontrak karena KKKS dapat terus melakukan kegiatan migas. "Daripada diputus waktunya, nggak bisa ngapa-ngapain, lebih baik kita kasih waktu supaya bisa mencangkul lebih dalam," ujarnya.

Insentif lainnya adalah penghapusan seluruh pajak selama masa eksplorasi.  Antara lain pajak bumi dan bangunan  (PBB), pajak impor barang dan pajak peralatan.  Saat ini, KKKS telah dibebaskan dari PBB. Namun untuk insetif pajak ini, Kementerian ESDM masih harus membicarakannya  dengan Kementerian Keuangan hingga Presiden.

Mengemuka pula opsi bagi hasil migas tidak terbatas menggunakan sistem PSC tetapi Dynamic Split/Sliding Scale Revenue Over Cost (R/C). (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.