Badan Usaha Wajib Simpan BBM di Dalam Negeri

Jakarta, Untuk meningkatkan cadangan operasional di dalam negeri, Pemerintah akan mewajibkan semua badan usaha yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) agar meningkatkan cadangan operasionalnya hingga 30 hari serta menyimpannya di Indonesia.

Kewajiban itu tercantum dalam rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang Kapasitas Penyimpanan Minumum dan Cadangan Operasional Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sedang disusun oleh Kementerian ESDM.

“Di Permen ini, kita sedang menyiapkan (aturan bahwa) siapapun yang memiliki izin usaha untuk distribusi niaga BBM, harus menaruh cadangannya di dalam negeri secara bertahap sampai 30 hari,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi IGN Wiratmaja Puja dalam diskusi dengan wartawan di Gedung Migas, Rabu (5/4) petang.

Menurut Wirat, saat ini banyak badan usaha yang menyimpan cadangan BBM di luar negeri sehingga berdampak cadangan operasional di dalam negeri menjadi tidak kuat. Dengan adanya kewajiban menyimpan cadangan BBM di dalam negeri, kata dia, apabila terjadi krisis energi, dapat digunakan dengan cepat. Cadangan operasional yang ada sekarang ini merupakan milik PT Pertamina yang jumlahnya sekitar 18-23 hari.

Pemerintah menyadari, untuk menyiapkan infrastruktur penyimpanan BBM membutuhkan waktu sekitar 2 tahun dan biaya yang cukup besar, Karena itu, Pemerintah memberikan kebebasan bagi badan usaha untuk menyewa dari pihak lain. “Untuk membangun (infrastruktur) sendiri silahkan. Mereka sewa juga boleh, yang penting BBM-nya ditaruh dalam negeri 30 hari, sehingga cadangan operasional ada,” ungkapnya.

Terhadap badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka Pemerintah akan memberikan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha. (DK)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.