Aturan SPBU Wajib Sediakan Dispenser Gas Telah Ditandatangani

Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) yang mewajibkan semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah-daerah tertentu yang sudah memiliki infrastruktur gas untuk menyiapkan satu dispenser untuk pengisian bahan bakar gas.

“Permen SPBG sudah ditandatangani Pak Menteri. (Tinggal) tunggu nomor (berita negara/proses pengundangan). Begitu dapat nomor, nanti saya publikasikan,” ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi IGN Wiratmaja Puja disela-sela acara 1st Indonesia Energy Conference di Hotel Mulia Senayan. Selasa (11/4).

Wirat menjelaskan, dalam aturan itu, setiap SPBU yang telah memiliki infrastruktur gas, diwajibkan menyediakan 1 dispenser gas. Misalnya di Jakarta, Surabaya, Balikpapan dan Prabumulih. Selain itu, kendaraan umum, mobil dinas pemerintah dan BUMN energi, juga diwajibkan menggunakan bahan bakar gas.

Kewajiban penyediaan dispenser gas di SPBU ini, menurut Wirat, dilakukan secara bertahap dan sebelum aturan ini ditetapkan, Pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada Hiswana Migas, PT Pertamina, PT PGN dan Gaikindo.
Mengenai kebijakan harga gas untuk transportasi, tidak diatur di Permen ini melainkan dalam aturan tersendiri. Harga bahan bakar gas saat ini Rp 3.100 per liter setara Premium (lsp)

Sementara itu, untuk meningkatkan jumlah kendaraan yang menggunakan bahan bakar gas, Kementerian ESDM melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Perindustrian serta Kementerian Keuangan. Diusulkan agar pabrik mobil setiap memproduksi 400.000, dikenakan kewajiban menyediakan 5% kendaraan yang berbahan bakar gas.

Mengingat mobil berbahan bakar gas ramah lingkungan, diusulkan pula agar mendapat perlakuan seperti mobil LCGC (low cost green car) yang pajaknya 0%. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.