Perlindungan Konsumen Migas Disambut Hangat

“Kami sangat menghargai upaya pemerintah dan berharap agar prosesnya berjalan seperti yang diharapkan serta didukung semua pihak. Selama ini konsumen berada dalam posisi lemah, termasuk juga konsumen migas,” kata Huzna Zahir dari YLKI.

 

Dengan adanya aturan yang mengikat dari pemerintah, tambahnya, jika ada pihak-pihak yang melanggar maka dapat dikenakan sanksi. Tapi tentu saja, harus terus dilakukan pengawasan agar aturan ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

M Nur Adib dari Hiswana Migas menambahkan, selama ini ada grey area karena aturan yang dipakai oleh aparat terkait berbeda-beda. Misalnya, berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, maka operator atau produsen tidak boleh memberi takaran yang kurang sedikit pun pada konsumen. Sementara Badan Metrologi dan SNI memperbolehkan adanya toleransi.

 

“Akan sangat bagus jika ada satu aturan atau standar agar tidak ada lagi celah-celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang ujung-ujungnya tentu saja duit,” katanya.

 

Rapat dipimpin Dirjen Migas Luluk Sumiarso yang didampingi para direktur dan pejabat eselon III di lingkungan Ditjen Migas. Selain YLKI dan Hiswana Migas, hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari PT PGN dan PT Pertamina.

 

Dirjen Migas mengakui, selama ini kepentingan konsumen migas seakan terlupakan. Pihak produsen hanya mementingkan faktor harga saja, sementara belum ada aturan yang tegas mengenai kewajiban mereka terhadap konsumen. Inilah yang akan diatur oleh pemerintah.

 

“Pemerintah memposisikan diri sebagai pihak di tengah, menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen,” katanya.

 

Sebagai tindak lanjut perlindungan konsumen migas, pemerintah telah menyediakan pelbagai sarana yang dapat dihubungi anggota masyarakat bila ada keluhan terhadap pelayanan badan usaha yang bergerak di bidang hilir migas seperti produk kurang takaran, oplosan, kelangkaan BBM serta pelayanan yang kurang memuaskan. Masyarakat dapat menghubungi Sub Direktorat harga dan Subsidi Migas melalui:

PO BOX 115 JKTM 12700

Telp/fax  : (021) 5269046 (langsung)

Telp        : (021) 5268910 ext 129, 140

E-mail     : perlindungankonsumen@migas.esdm.go.id

SMS        : 0813 99 888 115

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.