Pemerintah Tetapkan Patokan Harga Minyak Baru


“Formulanya sudah ada, tapi sebelum diumumkan saya minta disosialisasikan dulu kepada buyer dan KPS. Baru nanti diumumkan,” ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Senin (9/7).

 

Purnomo menjelaskan, perubahan ICP dilakukan untuk mengikuti harga minyak mentah di pasaran. Karenanya, pemerintah menghapus parameter yang dinilai kurang mempresentasikan pasar.

 

Sebelumnya terdapat tiga parameter dalam ICP yaitu Asean Petroleum Price Indeks (APPI) yang berperan 5%, Japan Rim 47,5% dan Platts 47,5%.

 

Namun kali ini, pemerintah menghapus APPI sebagai parameter karena dinilai kurang mempresentasikan pasar.

 

“APPI mestinya merefleksikan panel refinary dan produsen. Kecenderungan produsen kan tinggi, konsumen rendah. Alangkah anehnya kalau produsen dalam panel minta harga rendah,” jelas Purnomo.

 

Pemerintah juga mencermati bagaimana mekanisme pengambilan keputusan di panel APPI. “Kalau itu tidak merefleksikan pasar, kita juga nggak mau,” tambahnya.

 

ICP digunakan sebagai patokan harga minyak Indonesia, termasuk untuk penerimaan negara. Selama semester satu ini, ICP terus mengalami kenaikan seiring kenaikan harga minyak mentah dunia jenis Brent di London. (Sumber: Neraca)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.