Pemerintah Susun Sistem Bagi Hasil Migas Baru


Berkaitan dengan dana bagi hasil ini, menurut Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso pada diskusi terbatas akhir pekan lalu, Departemen ESDM sering mendapat protes dari pemerintah daerah.

 

“Daerah mempertanyakan, mengapa hasil produksi sekian, kok dana bagi hasil cuma sekian. Untuk itu, kami sedang menyusun sistem di mana kita dapat menghitung bersama,” kata Luluk.

 

Luluk menjelaskan, bagi hasil migas ini tidak hanya melibatkan Departemen ESDM semata, tetapi juga instansi lain seperti Departemen Dalam Negeri dan Departemen Keuangan. Untuk itulah, diperlukan kerja sama dengan instansi terkait agar bagi hasil migas dapat memuaskan semua pihak.

 

Perlunya mekanisme kontrol bersama antara pemerintah pusat dan daerah, juga diamini Dadan Suharmawijaya, Research Executive The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi.

 

Menurut Dadan, mekanisme bagi hasil migas yang sekarang ini dianggap sejumlah daerah kurang adil dan masih ada kebocoran. Daerah hanya mendapatkan rupiahnya saja, tanpa tahu berapa hasil produksi migas di daerahnya.

 

“Perlu adanya kewajiban KKKS untuk melaporkan hasil produksinya ke pemerintah daerah, tidak hanya ke pemerintah pusat saja. Jadi ketika daerah mendapat bagi hasil, mereka sudah punya catatan sendiri, apakah sesuai dengan produksi atau tidak,” ujar Dadan. (Copyright by Ditjen Migas)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.